Jakarta (ANTARA) - Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto menginstruksikan jajarannya termasuk camat dan lurah setempat untuk memantau kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan di masing-masing wilayah.

Pemantauan tersebut dapat berupa mengikuti kegiatan Ramadhan seperti berbuka puasa yang dilanjutkan shalat tarawih atau kegiatan lainnya dengan mengatur penjadwalan dan melakukan koordinasi.

"Ini bagian dari monitor sebagai bentuk antisipasi di wilayah. Lurah dan camat, atur jadwal monitoring selama pelaksanaan Ramadhan di wilayahnya," kata Uus Kuswanto di Jakarta, Rabu.

Pemantauan itu penting dan dapat dimanfaatkan untuk bersilaturahmi dengan masyarakat setempat. "Diatur saja. Sehingga terjalin tali silaturahmi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat," katanya.

Baca juga: Pemkot Jakbar bina 107 PPKS yang ditangkap selama bulan Ramadhan

Untuk kegiatan Ramadhan tingkat kota, Uus meminta bagian kesejahteraan rakyat untuk mengatur jadwalnya dan sesuaikan dengan penjadwalan kegiatan Ramadhan tingkat Provinsi DKI Jakarta.

"Saling koordinasi sehingga masalah yang terjadi di wilayah bisa cepat diantisipasi. Bila ada hal yang tidak diinginkan disampaikan bisa langsung disampaikan pada tingkat kota," kata Uus.

Uus juga juga meminta pada Satpol PP Jakarta Barat untuk memantau sekaligus penertiban terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), terutama di kawasan Kota Tua Jakarta Barat.

"Untuk manusia gerobak, saya minta tolong diperhatikan, terutama di kawasan Kota Tua. Karena kawasan itu tempat berkumpulnya masyarakat se-Jabodetabek," kata dia.

Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Jakarta Barat mulai melakukan pengawasan tempat hiburan di wilayah setempat sejak malam pertama tarawih, Senin (11/3).

Baca juga: Pemkot Jakbar gelar Bazar Ramadhan libatkan pelaku UMKM

Adapun pengawasan tersebut mengikuti instruksi Satpol PP DKI dan surat edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada 28 Februari 2024 lalu.

"Pengawasan kan kita sudah dari kemarin malam itu, malam pertama tarawih. Kita kan ikut edaran Dinas Paregraf DKI," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtribum) Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (12/3).

Edison mengatakan bahwa pengawasan akan dilakukan pada Rabu (13/3) malam. "Hari ini kan masih libur ya, kita jalan lagi, pengawasan, penertiban, besok malam," kata Edison.

Dalam Surat Edaran Dinas Paregraf DKI tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri  Tahun 1445 H yang dikeluarkan pada 28 Februari 2024 lalu, beberapa usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada H-1 Ramadhan.

"Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum bulan suci Ramadan sampai dengan satu hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri, klub malam, diskotik, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual, mekanik atau elektronik untuk orang dewasa," demikian tertulis dalam edaran tersebut.
Baca juga: Wali Kota Jakbar imbau tak ada pemalakan berkedok THR

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024