Jakarta (ANTARA) - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyebutkan masyarakat bisa melakukan pemesanan untuk mendapatkan pelayanan ambulans gratis dari Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (PK3D) DKI Jakarta.
 
"Cara mendapatkan pelayanan ambulans PK3D gratis dengan melakukan pemesanan ambulans PK3D dengan cara menelepon ke 112 atau 119 atau WhatsApp ke 081112119119," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ani Ruspitawati saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
 
Ani menyebutkan, pemesanan ambulans PK3D juga bisa dilakukan melalui fitur JakAmbulans pada aplikasi JAKI atau JakSehat. Setelah itu, data pemesanan akan tercatat di Command Control Ambulans PK3D atau CCA PK3D.
 
Lalu, CCA PK3D akan melakukan peluncuran ambulans ke lokasi yang dituju, untuk kasus rujukan antar fasilitas kesehatan. CCA PK3D diharuskan untuk melakukan konfirmasi ke fasilitas kesehatan yang akan dituju.

Setelah fasilitas kesehatan (faskes) memberikan persetujuan, maka ambulans akan diluncurkan ke lokasi pasien.

Baca juga: Jakarta miliki empat jaminan kesehatan gratis bagi warga di luar JKN
 
Adapun persyaratan yang harus disiapkan ambulans antara lain:
 
1. Pasien Anak
Kartu identitas anak (KIA) atau akta kelahiran dan Kartu keluarga (KK)
2. Pasien Neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari)
- Fotokopi KTP ibu yang statusnya adalah warga DKI
- Fotokopi SKL (Surat Keterangan Lahir) cap basah RS
- Fotokopi KK ibu (kartu keluarga) Surat rujukan asli cap basah kedua RS Pasien
3. Pasien Kontrol
Pasien rutin seperti kontrol ke poli tertentu dan pulang kontrol/HD Rutin yang harus menyertakan:
- Fotokopi KTP dan KK
- Fotokopi surat kontrol yang di stemple RS/jadwal rutin HD yang dikeluarkan RS/Nomor antrean yang berlaku hari itu.

Baca juga: PK3D gandeng Puskesmas dan SKPD antisipasi krisis kesehatan
 
Dinkes DKI Jakarta menyiagakan PK3D DKI Jakarta untuk mengatasi krisis kesehatan, mulai dari awal hingga krisis kesehatan itu selesai ditangani.
 
"Tentunya teman-teman PK3D ini memiliki peran penting, yakni tugasnya menanggulangi krisis kesehatan yang bertujuan untuk terselenggaranya penanganan krisis kesehatan yang terkoordinasi kemudian terencana, terpadu, dan menyeluruh," kata Kepala Unit PK3D Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Winarto dalam Talkshow Tanggap Bencana Kentongan di Jakarta, Senin (15/2).
 
Beberapa tugas pokok dan fungsi (tupoksi) PK3D antara lain, mengatasi hal-hal terkait penanggulangan krisis kesehatan. Kedua, sistem penanggulangan gawat darurat terpadu.

Ketiga terkait dengan pengelolaan layanan ambulans dan keempat melakukan sertifikasi ambulans. Selain itu, PK3D juga menjalankan tugas terkait pemberdayaan masyarakat.

Masyarakat dari berbagai unsur mulai dari kader kesehatan, Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Satpol PP, masyarakat instansi ataupun swasta, lingkungan kampus, SMA dan anggota masyarakat lainnya juga diberikan pelatihan bantuan hidup dasar.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024