Menurut saya silakan menggunakan pengeras suara tetapi yang proporsional, dan memang diperlukan untuk mengundang orang hadir
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyarankan agar Masjid atau Mushalla bisa menggunakan pengeras suara secara proporsional selama Ramadhan 1445 H.

"Menurut saya silakan menggunakan pengeras suara tetapi yang proporsional, dan memang diperlukan untuk mengundang orang hadir atau untuk memberitahukan sesuatu yang sangat penting, tetapi kalau itu dimaksudkan untuk membuat suara lebih ramai, saya kira tidak perlu lah begitu," ujar Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan soal membaca Al Quran atau berdzikir secara keras tergantung adab saja dalam Islam, tetapi ia menekankan sebaiknya seluruh umat beragama bisa saling menjaga toleransi dan tenggang rasa dalam Ramadhan kali ini.

"Kan kita sudah mengalami proses yang cukup panjang antarumat beragama hingga sekarang, karena kita memang negara yang beragama, bangsa yang beragama, namanya toleransi, tenggang rasa itu harus betul-betul dijaga," katanya.

Baca juga: Menko PMK sebut akan relokasi perumahan terdampak banjir di Sumbar
Baca juga: Jubir Kemenag tegaskan edaran tidak larang penggunaan pengeras suara


Menurutnya, apabila tempat ibadah saling menggunakan pengeras suara secara berdekatan dan saling bersahutan, malah akan mengurangi kekhusyukan dalam beribadah

"Kalau pengeras suaranya digunakan secara berdekatan, apalagi masjidnya banyak, saling bersahut-sahutan, itu kan jauh lebih tidak membuat khusyuk dalam ibadah puasanya kan," ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Agama (Kemenag) Anna Hasbie menegaskan bahwa edaran pedoman penggunaan pengeras suara tidak melarang penggunaannya dan membatasi syiar Ramadhan.

"Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al Quran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam," katanya.

Dia menjelaskan bahwa Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala. Edaran itu bertujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Baca juga: JK: Pengaturan pengeras suara masjid sudah DMI lakukan sejak lama
Baca juga: Menko PMK hadiri Tawur Agung Kesanga jelang Nyepi di Candi Prambanan
 

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024