Kita juga merencanakan di tata ruang yang sudah kita buat itu kemana-mana sekitar 10 menit
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Sekjen ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan perencanaan ruang dan pertanahan di IKN telah disiapkan dengan detail.

Menurut dia, penyiapan secara detail tersebut mulai dari pemilihan lokasi, rencana tata ruang wilayah (RTRW) nasional, rencana zonasi kawasan antarwilayah, rencana tata ruang (RTR) pulau, hingga penyiapan rencana detail tata ruang (RDTR).

"Di samping 84 persen yang dialokasikan untuk kota hutan, kita juga merencanakan di tata ruang yang sudah kita buat itu kemana-mana sekitar 10 menit, rencananya seperti itu. Mudah-mudahan bisa tercapai. Selama 10 menit jalan kaki dari satu tujuan ke tujuan yang lain," ujar Suyus di Jakarta, Jumat.

Dilihat dalam RTR, sebanyak 84,14 persen kawasan IKN akan dijadikan area hijau yang meliputi 67,67 persen kawasan hutan dan 16,47 kawasan pangan.

Hal tersebut sudah sesuai pada syarat menjadi kota terbaik sedunia, yaitu kota hutan.

Selain itu, tata ruang di IKN juga mengatur hunian berkualitas yang inklusif, cerdas, kolaboratif, kompak, dan berbasis pada konsep "10-minutes city".

Selain pengaturan RTR di IKN, kepastian hak atas tanah menjadi salah satu faktor penting yang bisa meyakinkan para investor untuk berinvestasi di IKN.

Maka itu, lebih dari 34 ribu hektare dari 252 ribu hektare tanah yang ditetapkan undang-undang untuk IKN diserahkan oleh Kementerian ATR/BPN kepada Otorita IKN melalui pemberian hak pengelolaan (HPL).

"Saya juga melihat bagaimana investasi di IKN cukup banyak sekali sekarang. Banyak hotel, rumah sakit sudah mulai dibangun, dan para investor itu tidak meributkan hak atas tanahnya. Mereka cukup nyaman dengan kepastian hak pakai yang sudah diberikan kepada OIKN," ujar Suyus.

Baca juga: AHY respons polemik tata ruang wilayah IKN di Pemaluan
Baca juga: Kementerian ATR: Pendataan jadi upaya untuk cegah mafia tanah di IKN
Baca juga: Kementerian ATR bentuk Kanwil khusus untuk IKN

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024