Jakarta (ANTARA) - Konsulat RI di Songkhla, Thailand, merepatriasi 28 nelayan Indonesia asal Aceh pada 14 dan 15 Maret 2024 melalui rute Phuket-Jakarta, untuk selanjutnya diserahterimakan kepada instansi terkait di Indonesia sebelum dipulangkan ke kampung halaman masing-masing.

Berdasarkan keterangan tertulis KRI Songkhla, Jumat, puluhan nelayan tersebut adalah awak kapal KM. Cahaya Putera 02 dan KM. Salsabila yang ditangkap pada akhir Agustus 2023 oleh otoritas Thailand karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Laut Andaman sekitar Provinsi Phuket, Thailand.

“Mereka menjalani hukuman kurungan badan pengganti denda selama kurang lebih enam bulan dan telah dibebaskan pada tanggal 12 Maret 2024,” kata KRI Songkhla.

Selama proses hukum di Provinsi Phuket, KRI Songkhla melakukan pendampingan dan koordinasi dengan aparat penegak hukum Thailand.
Baca juga: RI ajukan pencurian ikan jadi kejahatan lintas negara di AALCO

Saat ini masih terdapat 41 orang nelayan dari tiga kapal penangkap ikan asal Provinsi Aceh yang menjalani hukuman kurungan pengganti denda di lembaga pemasyarakatan Provinsi Phuket.

Otoritas Thailand selama ini menjatuhkan hukuman berupa pemusnahan kapal dan denda kepada para nelayan Indonesia yang tertangkap melakukan aktifitas illegal fishing di perairan Thailand.

“Bagi para nelayan yang tidak dapat membayar denda selanjutnya diharuskan menjalani kurungan badan pengganti denda,” kata KRI Songkhla.

Baca juga: RI tempuh jalur bilateral soal penangkapan nelayan Aceh di Thailand
Baca juga: KKP perkuat pengawasan penangkapan ikan ilegal di perbatasan


Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024