Berharap kepada seluruh aplikator agar dapat segera mematuhi ketentuan tarif ASK yang telah ditetapkan.
Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan teguran tertulis kedua kepada penyedia jasa ojek dan taksi online di wilayah setempat yang tidak mematuhi tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK).

Kabag Kerja Sama Serdaprov Kaltim Agung Masuprianggono, di Samarinda, Jumat, menjelaskan bahwa surat teguran kedua tersebut diberikan, karena tiga aplikator penyedia jasa ojek dan taksi online, yakni Grab Teknologi Indonesia, Gojek Indonesia, dan Maxim Transportasi Online tidak mengindahkan surat teguran pertama.

Pada teguran pertama, Pemprov Kaltim mendesak agar penerapan tarif ASK segera dilaksanakan. Pihak aplikator diberi waktu 14 hari, terhitung sejak 22 Februari 2024. Apabila teguran pertama tidak digubris juga, maka pihak aplikator yang bersangkutan akan diberi surat teguran kedua.

“Seperti yang sudah disepakati sebelumnya, kepada para aplikator agar segera menindaklanjuti dengan batas waktu empat belas hari kerja sejak surat teguran pertama. Per hari ini didapati belum menerapkan ketentuan tarif ASK sebagaimana yang telah ditetapkan dalam SK Gubernur, maka kami akan membahas adanya teguran tertulis kedua serta beberapa bulir atau poin penting yang harus diperhatikan oleh aplikator,” kata Agung pada rapat membahas penegasan tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) pada Aplikator
penyedia jasa ojek dan taksi online di Kaltim.

Rapat tersebut dihadiri oleh Plh Karo POD Setdaprov Kaltim/Kabag Kerja Sama Agung Masuprianggono, Kabag Pemerintahan Imanudin, Kabag Bankum beserta perwakilan perangkat daerah terkait, di antaranya Kabid TIK dan Persandian Diskominfo Kaltim Dianto, dan Perwakilan dari Dinas Perhubungan Kaltim Rayan.

Adapun tarif ASK sebelumnya telah ditetapkan Pemprov dalam Keputusan Gubernur Provinsi Kaltim Nomor: 100.3.3.1/K.673/2023.

Sebelumnya, Pemprov Kaltim telah mengingatkan bahwa paling lambat penerapan tarif ASK bagi aplikator adalah 19 Februari 2024.

Besaran tarif yang dibayarkan oleh pengguna jasa kepada penyedia jasa Angkutan Sewa Khusus berdasarkan kesepakatan melalui aplikasi teknologi informasi dengan berpedoman pada tarif batas atas dan tarif batas bawah yang disebut Tarif Angkutan Sewa Khusus.

Agung berharap kepada seluruh aplikator agar dapat segera mematuhi ketentuan tarif ASK yang telah ditetapkan.

Kepatuhan ini tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen dalam mendukung regulasi pemerintah demi kepentingan bersama.

Dengan penerapan tarif ASK yang adil dan sesuai standar, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi ojek dan taksi online serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pengguna jasa.

Melalui keterbukaan dan kerja sama yang baik antara pemerintah dan aplikator, diharapkan dapat tercipta ekosistem transportasi yang lebih baik dan berkelanjutan di Kaltim.
Baca juga: Kemenhub atur ketentuan tarif ojek daring diputuskan Gubernur
Baca juga: Aplikator ojek online usulkan punya wadah seperti Organda

Pewarta: Arumanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024