Pemerintah tidak akan terpengaruh oleh tekanan atau ancaman dalam mengambil keputusan yang telah dipertimbangkan dengan matang
Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur menolak permohonan sejumlah pengusaha tempat hiburan terkait penerapan aturan jam operasional saat Ramadhan.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun di Samarinda, Sabtu, menjelaskan kebijakan larangan operasional Tempat Hiburan Malam ( THM) dan Tempat Hiburan Umum (THU) hingga pukul 17.00 Wita selama Bulan Ramadan tidak akan direvisi meskipun ada permohonan dari pengusaha.

"Aturan waktu operasional yang dibatasi hingga pukul 17.00 Wita selama Bulan Ramadan merupakan keputusan yang telah dipertimbangkan dengan baik. Meskipun ada keberatan dari pihak pengusaha terkait penurunan pendapatan, Pemkot Samarinda tidak akan mengubah keputusan tersebut," kata Andi Harun.

Ia mengatakan bahwa ada empat pengusaha permainan anak-anak di Mall Samarinda menyampaikan keberatan melalui surat permohonan kepada pemerintah kota.

"Mereka mengatakan potensi penurunan pendapatan dan kehilangan shift malam bagi karyawan mereka. kebijakan tersebut diambil untuk menjaga suasana kota selama Bulan Ramadan dan mengutamakan kepentingan umum," ucapnya.

Selain itu, Wali Kota Samarinda juga menanggapi adanya ancaman yang disampaikan dalam surat permohonan dari pengusaha tentang Penurunannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.

"Pemerintah tidak akan terpengaruh oleh tekanan atau ancaman dalam mengambil keputusan yang telah dipertimbangkan dengan matang," ucapnya.

Baca juga: Tempat hiburan malam di Bogor agar tutup selama Ramadhan
Baca juga: Satpol PP DKI awasi tempat hiburan selama Ramadhan


Meskipun ada keberatan dari pihak pengusaha, Pemkot Samarinda tetap mengutamakan kepentingan umum dan akan menjalankan kebijakan tersebut secara tegas dan tanpa revisi.

Diketahui, Pemkot Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran yang menetapkan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dan sejenisnya selama Bulan Ramadhan, Idul Fitri, Tahun 2024.

Surat Edaran ini juga mengatur jam operasional Tempat Hiburan Umum (THU) serta Arena Bermain Ketangkasan Mesin untuk anak-anak dan dewasa, termasuk Game Online, yang hanya dibuka mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.

Surat Edaran tersebut mendapat tanggapan dari beberapa pengusaha permainan anak-anak di Mall Samarinda yang mengajukan permohonan kepada Pemkot Samarinda untuk merevisi keputusan tersebut.

Mereka menyampaikan keberatan terhadap larangan beroperasi pada malam hari karena khawatir akan menurunkan pendapatan mereka.

Baca juga: Pemkab Batang batasi operasional tempat hiburan malam selama Ramadhan
Baca juga: Wali Kota: Hiburan malam di Bandarlampung harus tutup selama Ramadhan
Baca juga: Satpol PP Bandung tingkatkan pengawasan tempat hiburan selama Ramadhan


 

Pewarta: Arumanto
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024