kami merekomendasikan hak-hak korban yang harus dipenuhi dengan diadaptasi dari praktik baik di beberapa negara
Jakarta (ANTARA) -
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan para aparat penegak hukum (APH) yang berhadapan langsung dengan proses penyidikan kasus kekerasan siber berbasis gender (KSBG) untuk tetap memenuhi hak-hak korban.
 
“Jadi kami merekomendasikan hak-hak korban yang harus dipenuhi dengan diadaptasi dari praktik baik di beberapa negara, sehingga dapat menjadi acuan pembuatan peraturan dan mekanisme penyidikan terkait KSBG di Indonesia,” kata Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah dalam gelar wicara bertajuk “Bagaimana implementasi UU TPKS dalam kasus-kasus Kekerasan Berbasis Gender (Online)?” di Jakarta pada Sabtu.
 
Pasalnya, pihaknya menilai proses penyidikan kasus tindak pidana kekerasan seksual termasuk KSBG belum sepenuhnya mengedepankan keberpihakan terhadap korban. Hal tersebut terlihat melalui pola-pola pertanyaan yang diajukan APH kepada korban KSBG.
 
Salah satu pola pertanyaan yang kerap kali ditanyakan oleh APH ialah alasan korban yang baru melaporkan kasus KSBG setelah terjadi dalam periode waktu yang cukup lama.

Baca juga: Komnas Perempuan: Korban dan saksi KSBG dilarang dikriminalkan
Baca juga: Komnas perempuan: Perempuan Pembela HAM jadi sasaran kekerasan siber
 
Untuk itu, ia mengingatkan sedikitnya ada lima hak-hak korban KSBG yang harus dipenuhi oleh APH, baik dalam proses penyidikan maupun pasca putusan hukuman. Pertama, APH harus memenuhi hak korban atas penghapusan konten dalam ranah pidana atau perdata.
 
Kedua, APH juga harus memenuhi hak korban atas pengaduan. Ketiga, korban berhak untuk mendapatkan pemulihan, baik psikis maupun identitas. Berkenaan dengan hal tersebut, APH wajib memberikan layanan konseling serta informasi terkait penghapusan konten.
 
Di samping itu, korban KSBG juga berhak atas penghapusan konten yang tersebar di dalam maupun di luar negeri. Terakhir, APH juga wajib mencegah penyebaran kembali konten KSBG.
 
Secara khusus, pihaknya pun turut memberikan rekomendasi mendalam guna proses pemulihan para korban KSBG, diantaranya ialah memperkuat komitmen pemangku kebijakan dan penyedia platform untuk menyediakan layanan pengaduan.
 
Selain itu, ia pun meminta agar APH memiliki mekanisme yang efektif dalam menghapus konten KSBG sekaligus menyediakan ruang aman untuk layanan konsultasi dan pemulihan psikis korban.

Baca juga: Ikhtiar mewujudkan ruang siber yang aman dari kekerasan seksual
Baca juga: Komnas teliti penanganan kekerasan seksual elektronik di tujuh negara
Baca juga: Akademisi: Anonimitas mudahkan aksi pelaku kekerasan seksual siber

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024