memperkuat pemberitaan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan melawan kejahatan terkait pemanfaatan Pulau Gelam
Pontianak (ANTARA) - Sejumlah jurnalis dan NGO yang terlibat dalam liputan kolaboratif menyampaikan diseminasi hasil kerja mereka dalam mengungkap kejahatan pemanfaatan Pulau Gelam, Kabupaten Ketapang yang dikuasai oleh pertambangan pasir kuarsa yang modus pemalsuan SKT.

"Di wilayah pulau seluas 28 kilometer persegi di Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang itu, terdapat izin pertambangan pasir kuarsa. Modus, dengan menerbitkan surat keterangan tanah (SKT) di atas pulau itu dan proses eksplorasi sudah dilakukan sejak 2022," kata Viktor, salah satu jurnalis yang terlibat dalam liputan kolaboratif tersebut saat menyampaikan laporannya pada kegiatan diseminasi hasil liputan kolaboratif mengungkap kejahatan pemanfaatan Pulau Gelam di Pontianak, Sabtu.

Anehnya, kata dia, sebagian warga yang punya lahan di pulau itu menyatakan tak pernah mengajukan permohonan SKT ke pemerintah desa, namun tanah mereka digarap oleh pihak perusahaan PT Sigma Silica Jayaraya (SSJ) dan PT Inti Tama Mineral (ITM), di mana SSJ mendapat izin eksplorasi pasir kuarsa berdasarkan Surat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 93.K/MB.01/MEM.B/2022, seluas 839 hektare, sedangkan, ITM konsesi 1.163 hektare, berdasarkan SK 887/MB.03/DJB/ WIUP/2022.

Viktor menambahkan, berdasarkan hasil audiensi dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, Adi Yani menyatakan, eksplorasi perusahaan itu tidak disertai kajian lingkungan atau dokumen pengelolaan lingkungan hidup pertambangan.

DLHK tidak menemukan ada kajian upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 22/2021, untuk dua perusahaan itu.

"Tapi Sigma Silica Jayaraya telah mengajukan permohonan penerbitan amdal, awal 2023, khusus untuk membangun terminal khusus di Pulau Gelam. Saat pemeriksaan baru diketahui lokasi itu masuk kawasan konservasi kelautan," katanya.

Baca juga: KLHK perkuat penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan
Baca juga: Gakkum KLHK pastikan ambil tindakan tegas untuk kejahatan lingkungan


Di tempat yang sama, Wakil Rektor III Universitas Tanjungpura Pontianak, Achmadi mengatakan, pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman lingkungan yang semakin kompleks.
 
Menurut dia, kegiatan itu tidak hanya menjadi wadah bagi para akademisi, praktisi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk bertukar pikiran, tapi juga sebagai upaya kolaboratif dalam mengungkapkan dan menyebarkan hasil liputan yang kritis terkait dengan pemanfaatan Pulau Gelam.

"Kami berharap bahwa acara ini akan menjadi langkah awal yang signifikan dalam memperkuat pemberitaan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan melawan kejahatan terkait pemanfaatan Pulau Gelam," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyatakan bahwa Pulau Gelam, yang merupakan kawasan lindung dan pulau kecil, memiliki luas wilayah sebesar 2.800 hektare. 

"Mungkin ada laporan terkait pemanfaatan Pulau Gelam yang masuk ke pihak kami sebelumnya, namun pelapor tidak dapat menyediakan bukti-bukti. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, kami dapat memperoleh informasi yang lebih terkait dengan Pulau Gelam ini," kata Petit.

Dia menambahkan, pihak kepolisian selalu siap menerima keluhan atau laporan, yang nantinya akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Diketahui, liputan kolaboratif tersebut dilakukan oleh sejumlah jurnalis yang tergabung dalam beberapa organisasi Jurnalis seperti SIEJ, JPK, dan di didukung oleh sejumlah NGO yang ada di Kalbar.

Baca juga: Dedi Mulyadi dorong pembentukan lembaga tangani kejahatan lingkungan
Baca juga: Penegakan hukum beri efek jera pelaku kejahatan lingkungan
Baca juga: Kejahatan lingkungan diminta masuk kategori exraordinary crime

 

Pewarta: Rendra Oxtora dan Jumadi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024