Oh iya, yang satu saudara Masduki, benar, sudah (berhenti) tetap
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisioner KPU RI Betty Epsilon menjelaskan status tujuh anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Betty, saat memberi keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa enam di antara tujuh terdakwa telah diberhentikan sementara.

"KPU sudah memberlakukan pemberhentian sementara kepada enam karena (anggota PPLN Kuala Lumpur) PAW (pemberhentian antar-waktu) masih aktif," ujar Betty menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

Betty mengatakan pemberhentian sementara itu diberlakukan agar para terdakwa fokus menghadapi perkara yang tengah bergulir di meja hijau. "Karena kami meminta mereka fokus terhadap penyelesaian masalah ini," ucap dia.

Jaksa lebih lanjut bertanya permasalahan apa yang mendasari pemberhentian sementara enam terdakwa tersebut. Betty menjawab, surat keputusan (SK) pemberhentian sementara dikeluarkan setelah enam terdakwa ditetapkan sebagai tersangka.

"Bukan masalah DPT di Malaysia?" kata jaksa bertanya.

"Sejak ditetapkan (tersangka) dan dikeluarkan surat sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan," jawab Betty.

Setelah itu, Kuasa Hukum terdakwa tujuh Masduki Khamdan Muchamad, Akbar Hidayatullah, menanyakan terkait status kliennya. Akbar menyebut status Masduki bukan berhenti sementara, melainkan berhenti tetap karena telah mengundurkan diri.

"Saudara saksi, tadi saudara saksi katakan enam PPLN (berhenti sementara) karena yang satu masih aktif. Nah, terdakwa tujuh (Masduki) ini kan sudah diberhentikan tetap, bukan sementara karena pengunduran diri. Betul?” ucap Akbar bertanya.

"Oh iya, yang satu saudara Masduki, benar, sudah (berhenti) tetap," imbuh Betty menjawab.

Akbar menyebut kliennya, Masduki, telah berhenti sebagaimana SK KPU Nomor 735 Tanggal 23 Juni 2023. Masduki lantas digantikan oleh Kholis sebagai pengganti antar-waktu anggota PPLN Kuala Lumpur.

"Saya hanya menegaskan bahwa terdakwa tujuh, Pak Masduki, sudah diberhentikan sejak 21 Juni ya, Bu, ya, digantikan oleh saudara Kholis yang masih aktif sekarang?" tanya Akbar.

"Iya, dia digantikan oleh saudara Kholis," ucap Betty.

Baca juga: Saksi sebut Sekretaris PPLN KL lobi perwakilan parpol soal KSK DPT

Baca juga: KY turunkan tim untuk awasi sidang kasus PPLN Kuala Lumpur


Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Masduki selaku terdakwa tujuh telah berhenti sebagai anggota PPLN Kuala Lumpur per tanggal 23 Juni 2023. Sementara itu, rapat pleno terbuka penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) PPLN Kuala Lumpur dilakukan pada 21 Juni 2023.

Dijelaskan dalam surat dakwaan bahwa rapat pleno terbuka itu dihadiri oleh seluruh anggota PPLN, perwakilan partai, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), dan perwakilan Kedutaan Besar RI. Rapat itu diwarnai lobi oleh perwakilan partai untuk mengubah komposisi DPT.

Dari hasil rapat tersebut diputuskan bahwa komposisi DPT berubah signifikan dari data di DPSHP, yakni DPT KSK menjadi 67.945 dari semula 525 pemilih; DPT Pos menjadi 156.367 dari semula 3.336 pemilih; sementara TPS LN menjadi 222.945. Sehingga, total DPT Tingkat PPLN Kuala Lumpur adalah 447.258 pemilih.

Pada perkara ini, tujuh anggota non-aktif PPLN Kuala Lumpur didakwa memalsukan data dan daftar pemilih luar negeri Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Ketujuh orang terdakwa tersebut adalah Ketua PPLN Kuala Lumpur Umar Faruk; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Keuangan Tita Octavia Cahya Rahayu; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Data dan Informasi Dicky Saputra; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi SDM Aprijon.

Berikutnya, Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Sosialisasi Puji Sumarsono; Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Khalil; dan Anggota PPLN Kuala Lumpur Divisi Logistik Masduki Khamdan Muhammad.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 544 atau Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024