Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling pada 14 wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), untuk membantu warga dalam memenuhi kewajiban terkait surat tanda nomor kendaraan (STNK), Selasa.

Selain itu, sesuai info dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di X, dijelaskan juga untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) dan santunan wajib dana kecelakaan lalu-lintas (SWDKLLJ).

Layanan Samsat Keliling tersebar di beberapa titik yakni :

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 WIB dan TMP Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.30 WIB

6. Kota Tangerang di Ex Mall City dan Ruko Unit Palem Semi Karawaci pukul 08.00-14.00 WIB

7. Ciledug di Giant Poris Batu Ceper Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00 – 12.00 WIB

8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 15.00-17.00 WIB 9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan halaman Grown House pukul 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang pukul 09.00-12.00 WIB dan Alun-Alun Wisma Asri pukul 15.30-17.00 WIB

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Bromob pukul 08.00-12.00 WIB

14. Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pancoran Mas pukul 08.00-12.00 WIB

Masyarakat diminta membawa beberapa persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan anda, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Gerai ini hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti plat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Perpanjang STNK? Cek lokasi Samsat Keliling ini

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024