Padang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) mengingatkan pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan untuk mengawasi pembayaran tunjangan hari raya (THR) sesuai regulasi yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Pertama, untuk pembayaran THR seharusnya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Rabu.

Baca juga: Ombudsman dorong pemerintah daerah awasi pencairan THR

Yefri mengatakan aturan itu merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang diterbitkan pada 15 Maret.

Menurut dia, pembayaran THR kerap menjadi persoalan tahunan. Tidak hanya tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, namun juga dialami buruh atau pekerja di suatu pabrik.

Untuk meminimalisasi persoalan pembayaran THR keagamaan, Ombudsman Sumbar menyarankan agar Dinas Ketenagakerjaan melakukan sejumlah langkah. Pertama, membuat surat atau pemberitahuan kepada setiap pimpinan perusahaan yang ada di Ranah Minang.

Kedua, sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah, Dinas Ketenagakerjaan harus melakukan pengawasan ekstra terhadap perusahaan dalam menjalankan kewajibannya. Selanjutnya, dinas terkait didorong untuk membuat posko pengaduan atau saluran pengaduan terkait THR.

Tujuannya, apabila ada buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan haknya (THR), bisa langsung mengadu ke posko atau melalui saluran pengaduan yang disiapkan Dinas Ketenagakerjaan.

Selain itu, untuk mencegah adanya perusahaan nakal yang tidak menjalankan kewajiban pembayaran THR, Ombdusman mengingatkan agar Dinas Ketenagakerjaan menyiapkan petugas khusus yang selalu siaga dan membantu para pengadu.

Baca juga: Pemkot Padang buka posko pengaduan THR untuk lindungi pekerja

Baca juga: Gubernur Sumbar ingatkan pengusaha bayarkan THR sesuai aturan


"Jadi, ketika Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan edaran yang isinya THR dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri, Dinas Ketenagakerjaan di daerah juga harus mengeluarkan surat edaran ke setiap perusahaan di daerah," kata Kepala Ombudsman Sumbar.

Langkah-langkah tersebut untuk menjamin hak para pekerja dipenuhi oleh pihak yang mempekerjakan. Hal itu tidak hanya berlaku bagi warga Sumbar, namun juga masyarakat dari provinsi lain yang bekerja di Ranah Minang.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024