Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol. Sutanto, menegaskan bahwa eksekusi terhadap tiga terpidana mati kasus kerusuhan Poso, yakni Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marinus Riwu, diserahkan sepenuhnya kepada aparat di daerah. Pelaksanaan eksekusi terhadap tiga terpidana mati tersebut, sepenuhnya tergantung pada kesiapan aparat di daerah, seperti Kapolda dan Kejaksaan Tinggi setempat, kata Kapolri, usai menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) di Jakarta, Selasa. "Tetapi, yang jelas, pelaksanaannya setelah peringatan HUT Kemerdekaan RI," tegasnya. Pemerintah meminta semua pihak tidak mempermasalahkan penundaan eksekusi terpidana mati Tibo dan kawan-kawan, karena eksekusi tetap akan dilakukan sesuai proses hukum yang sudah berjalan. Eksekusi mati Tibo dan kawan-kawan menurut rencana dilaksanakan pada Sabtu (12/8) dini hari lalu pukul 00.15 Wita, tetapi kemudian ditunda hingga peringatan 17 Agustus 2006 usai. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006