Gianyar, Bali (ANTARA) -
Desa Peliatan Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar dikukuhkan sebagai Desa Anti Korupsi oleh Pemerintah Provinsi Bali berkat transparansi dalam pembangunan di berbagai bidang menerapkan transparansi dan sistem digital.

"Penghargaan ini dapat menjadi motivasi bagi Desa Peliatan dan desa-desa lainnya untuk terus meningkatkan kinerja dan pelayanan publik, khususnya dalam mengelola dana desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujar PJ Bupati Gianyar Dewa Tagel Wirasa saat menyerahkan piagam penghargaan di Wantilan Pura Alas Arum Desa Lodtunduh (20/3/), Selasa di Ubud.

Pengukuhan Desa Peliatan sebagai Desa Antikorupsi berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 76/02-B/HK/2024, tentang Penetapan Desa Anti Korupsi Tingkat Provinsi Bali Tahun 2023.

Dalam penilaian desa anti korupsi pemerintah Kabupaten Gianyar menunjuk tiga desa sebagai perwakilan yang akan dinilai oleh Tim Provinsi Bali yaitu Desa Peliatan Kecamatan Ubud, Desa Batuan Kecamatan Sukawati dan Desa Taro Kecamatan Tegallalang.

Pembinaan terhadap ketiga desa wakil Kabupaten Gianyar dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Gianyar, Dinas PMD dan Dinas Kominfo sehingga desa-desa tersebut dapat mengikuti tahapan penilaian dengan baik serta penilaian oleh tm Provinsi dilaksanakan pada tanggal 22 November 2023.

“Dalam penilaian tersebut masing-masing desa wajib mempersiapkan RPJMDes, RKPDes, APBDes, APBDes perubahan, Laporan Pertanggungjawaban, Undangan Penyusunan regulasi kepada seluruh aparatur desa, Notulensi Penyusunan regulasi, Daftar Hadir Penyusunan regulasi.

PJ berharap, kepala desa dan perangkatnya serta masyarakat desa secara sadar dan mengerti, dan juga berani melawan perilaku korupsi di lingkungan mereka,” pungkasnya.
Baca juga: Peliatan jadi teladan dalam mengelola Dana Desa
Baca juga: Mendes PDTT: Desa antikorupsi wujud pelibatan warga desa cegah korupsi
Baca juga: KPK gelar "workshop" dan kunjungan desa antikorupsi di ACWG G20 Bali

Pewarta: Adi Lazuardi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024