Jakarta (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda tentang Kepulauan Seribu hingga Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). 

“Tiga rancangan peraturan daerah yang dimaksud akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Rany Mauliani di Ruang Paripurna Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu.

Rany berharap Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dapat memerhatikan saran dan harapan yang disampaikan DPRD DKI.

Masing-masing adalah Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, Raperda Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan.

Baca juga: DPRD DKI Jakarta segera sahkan perda baru untuk tiga BUMD

Pengesahan tiga perda tersebut ditandai dengan persetujuan lisan dari seluruh anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Rany Mauliani.

Pada kesempatan yang sama, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo merinci satu persatu hasil pembahasan tiga raperda tersebut.

Untuk pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil karena ada beberapa kebijakan administrasi kependudukan yang sudah berjalan, namun belum diakomodir dalam perda tersebut antara lain terkait pemberlakuan KTP elektronik Warga Negara Indonesia (WNI) seumur hidup.

Lalu, Raperda Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara karena ada beberapa kebutuhan mendesak demi terwujudnya harmonisasi peraturan dalam proses pengelolaan dan penataan Kepulauan Seribu agar pembangunan berkelanjutan dan menjadi landasan hukum perizinan yang optimal.

Baca juga: Perda Jaringan Utilitas baru diproyeksikan mampu dongkrak PAD Jakarta

Sementara untuk Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang LMK karena kurang efektif dan efisiennya kinerja LMK.

Salah satunya berkaitan dengan adanya ketentuan yang belum menjamin kepastian hukum dan dapat membuat kinerja anggota LMK menjadi kurang optimal.

“Badan Pembentukan Peraturan Daerah mengharapkan dengan disahkan tiga raperda ini dapat mewujudkan keadilan, kemanfaatan, kesejahteraan dan tentunya kepastian hukum bagi pemangku kepentingan dan masyarakat di Provinsi DKI Jakarta,” ujar Rio.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024