Jangan sampai kawan-kawan semua nanti menjadi objek perundungan lagi
Jakarta (ANTARA) - Komisi X DPR RI menilai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu menyosialisasikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah terkait tugas dan fungsi komite sekolah dalam pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan.

"Perlu sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah terkait tugas dan fungsi komite sekolah dalam pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi X DPR dengan Forum Komite SMA, SMK, dan SLB Negeri-Swasta se-Banyuwangi di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu.

Hal tersebut merupakan salah satu hasil kesimpulan dari RDPU tersebut. Sebelumnya, Ketua Forum Komite SMA, SMK, dan SLB Negeri-Swasta se-Banyuwangi Misnadi menyampaikan kepada Komisi X bahwa pihaknya kerap mendapatkan perundungan, bahkan dilaporkan kepada pihak kepolisian karena dianggap melakukan pungutan liar (pungli).

Padahal, menurut Misnadi, hal yang dilakukan oleh komite sekolah sudah sesuai dengan amanat Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa Komite Sekolah yang merupakan lembaga mandiri beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan memiliki sejumlah tugas dan fungsi. Di antaranya, komite itu bertugas menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Akan tetapi, masih ada sebagian pihak yang beranggapan bahwa langkah penggalangan dana yang dilakukan komite sekolah merupakan pungutan liar.

"Kami sering dirundung, disomasi terkait pungli sehingga dengan adanya forum komite ini, kami siap menghadapi karena payung hukumnya ada. Kami melindungi kepala sekolah karena kepala sekolah tidak boleh ngomong duit," kata Misnadi.

Pada kesempatan yang sama, Dede menambahkan, pihaknya juga akan mendorong Kemendikbudristek untuk mempertegas tugas dan fungsi dari Komite Sekolah.
 
"Jangan sampai kawan-kawan semua nanti menjadi objek perundungan lagi," kata Dede.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024