Palembang (ANTARA) -
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Selatan menahan seorang oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogyakarta karena terkait kasus korupsi penjualan aset asrama mahasiswa.
 
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny dikonfirmasi di Palembang, Kamis, mengatakan bahwa oknum tersebut berinisial NW merupakan oknum pegawai BPN Yogyakarta.
 
"Tim tindak pidana kami melakukan penjemputan dari Palembang ke Yogyakarta dan tiba di Palembang semalam, langsung kami lakukan penahanan," katanya.
 
Ia menambahkan sehubungan dengan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Asrama Mahasiswa di Yogyakarta berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.
 
Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan ditetapkan Nw sebagai tersangka.
 
Ia menambahkan sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
 
"Adapun peranan tersangka NW yaitu, adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek,"katanya.
 
Dasar untuk melakukan penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP tentang adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

Perbuatan tersangka melanggar sejumlah pasal. Pelanggaran Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 pentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Pelanggaran Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara kerugian keuangan negara sebagaimana sebelumnya pada kasus asrama mahasiswa itu, kurang lebih sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) berdasarkan penilaian KJPP terhadap objek. Sejauh ini, para saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 46 orang.
 
 

Pewarta: M. Imam Pramana
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024