Pada tahapan full call auction, saham pada Papan Pemantauan Khusus dapat diperdagangkan sampai harga minimum Rp1
Jakarta (ANTARA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menerapkan mekanisme perdagangan lelang berkala secara penuh atau full call auction di Papan Pemantauan Khusus pada 25 Maret 2024.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik di Jakarta, Kamis, menyebut langkah itu sejalan dengan komitmen bursa untuk meningkatkan likuiditas dan memproteksi investor di pasar modal Indonesia.

"Papan Pemantauan Khusus tahap pertama telah berjalan dengan lancar. Kami berharap pelaku pasar dan investor sudah terbiasa dengan mekanisme perdagangan untuk saham-saham yang masuk ke dalam Papan Pemantauan Khusus, karena dalam implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap kedua ini, seluruh saham akan diperdagangkan secara full call auction," ujar Jeffrey.

Sebelumnya, BEI telah meluncurkan Papan Pemantauan Khusus tahap pertama secara hybrid call auction pada 12 Juni 2023.

Pada tahapan itu, masih terdapat dua mekanisme perdagangan yang diterapkan pada saham-saham Papan Pemantauan Khusus, yaitu mekanisme perdagangan continuous auction dan mekanisme perdagangan call auction untuk saham yang memenuhi kriteria tertentu pada papan pemantauan khusus.

"Pada tahap kedua ini, seluruh saham yang memenuhi kriteria pada Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan menggunakan mekanisme call auction. Berbeda dengan implementasi tahap pertama, yaitu secara hybrid, di mana saham terkena kriteria likuiditas saja yang diperdagangkan secara periodic call auction," ujar Jeffrey.

Jeffrey menjelaskan saham dalam Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara full call auction dalam lima sesi untuk Senin-Kamis, serta empat sesi untuk Jumat dengan catatan sesi ketiga ditiadakan dan sesi kedua diperpanjang sampai dengan 11.30 WIB.

"Pada tahapan full call auction, saham pada Papan Pemantauan Khusus dapat diperdagangkan sampai harga minimum Rp1. Auto rejection untuk saham dengan harga Rp1-Rp10 sebesar Rp1, sedangkan untuk saham dengan harga di atas Rp10 sebesar 10 persen," ujarnya.

Dengan diterapkannya secara penuh, ia menyebut bahwa Papan Pemantauan Khusus dapat memberikan alternatif segmentasi papan pencatatan yang lebih sesuai dengan strategi investasi investor dan memberikan transparansi atas kondisi perusahaan.

"Papan Pemantauan Khusus juga diharapkan dapat meningkatkan transaksi dan likuiditas perdagangan khususnya saham dengan frekuensi perdagangan rendah dan di harga Rp50 dengan mekanisme perdagangan khusus, serta meminimalisir pembentukan harga yang tidak wajar dan proses price discovery yang lebih sesuai untuk saham dengan likuiditas rendah," ujar Jeffrey.

Baca juga: Kapitalisasi pasar modal RI capai Rp11.692 triliun per 15 Maret 2024
Baca juga: BEI segera terapkan "full call auction" di papan pemantauan khusus
Baca juga: BEI : Implementasi data IEP dan IEV untuk transparansi ke investor

Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024