Dari data BPS tahun 2022 itu, artinya masih banyak sekali yang usia sekolah, tapi tidak sekolah
Jakarta (ANTARA) -
Komisi Nasional Disabilitas (KND) menyebut akses pendidikan masih minim bagi para penyandang disabilitas yang berusia sekolah, sehingga perlu kolaborasi lintas Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk memenuhi kebutuhan layanan pendidikan yang inklusif.
 
Komisioner KND Dante Rigmalia menerangkan pada tahun 2022 hanya sekitar empat persen penyandang disabilitas usia sekolah yang mendapatkan layanan pendidikan formal.
 
“Dari data BPS tahun 2022 itu, artinya masih banyak sekali yang usia sekolah, tapi tidak sekolah. Nah, kami sangat berharap yang belum sekolah ini dipetakan kebutuhan pendidikannya lewat kolaborasi berbagai pihak, utamanya inisiasi dari Kemendikbudristek untuk menjangkau mereka,” kata Dante di Jakarta pada Jumat.

Baca juga: KND apresiasi kolaborasi Kemendikbudristek untuk pendidikan inklusif
 
Pasalnya, ia menilai salah satu faktor penyebab minimnya akses pendidikan bagi penyandang disabilitas tersebut ialah stigma negatif mengenai mereka, yang pada akhirnya turut mempengaruhi cara pandang dan perlakuan keluarga.
 
Tidak sedikit orang tua yang menyembunyikan keberadaan anak-anak dengan disabilitas dari ruang publik, termasuk sekolah, karena dianggap memalukan dan tidak mampu.
 
Oleh karena it, pihaknya menyarankan perlunya kampanye dan edukasi lintas K/L secara berkesinambungan mengenai hambatan, sekaligus kebutuhan anak-anak dengan disabilitas, agar mereka dapat mengembangkan potensi diri dan menjadi mandiri di kemudian hari.

Baca juga: Ekonomi orang tua lemah, disabilitas sulit raih pendidikan tinggi
 
“Jadi kami sangat berharap Kemendikbudristek dapat terus melakukan analisis kebutuhan pendidikan anak-anak dengan disabilitas, sekaligus turut mengkampanyekan pentingnya layanan pendidikan bagi mereka,” ucapnya.
 
Dengan analisis kebutuhan pendidikan itu, pihaknya pun berharap ada layanan pendidikan afirmasi bagi anak-anak dengan disabilitas berat yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan belajar bersama secara langsung.
 
Ia menegaskan anak-anak dengan disabilitas yang tergolong berat atau langka (rare disease) tetap harus mendapatkan hak pendidikannya sebagaimana diamanatkan dan dijamin melalui Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas.

Baca juga: Kemendikbudristek: Sigapkhu dorong inklusivitas pendidikan khusus

Pewarta: Hana Dewi Kinarina Kaban
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024