Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM mengingatkan pengusaha sadar urgensi penyelarasan antara bisnis dan HAM sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra di Jakarta, Jumat, menjelaskan institusinya telah meluncurkan PRISMA, sebuah platform untuk melakukan asesmen suatu usaha, baik perusahaan maupun UMKM, dalam segi pemenuhan HAM.

Dari sekitar 300 perusahaan yang diasesmen lewat PRISMA, baru 31 perusahaan yang lolos.

"Dari lebih kurang 300 pelaku usaha, yang lolos baru 31. Ini menjadi suatu hal yang harus kita optimalkan supaya pelaku usaha juga aware (sadar) dengan bisnis dan HAM," kata Dhahana saat ditemui usai kegiatan dialog media.

Baca juga: Dirjen HAM sebut fatwa MUI soal pengendalian iklim sejalan dengan HAM

PRISMA merupakan program aplikatif mandiri bagi perusahaan untuk menganalisa risiko pelanggaran HAM akibat kegiatan bisnisnya.

Dhahana menyebut PRISMA sudah bisa diakses dalam versi terbaru 2.0. "Jadi, banyak pelaku usaha sudah kami asesmen soal usahanya, apakah tuntas HAM atau tidak. PRISMA ada 12 indikator yang terkait dengan kebijakan, pekerjaan, diseminasi, maupun juga lingkungan," katanya.

Isu lingkungan, imbuh Dhahana, juga termasuk dalam salah satu aspek yang digarisbawahi dalam PRISMA karena menjaga lingkungan hidup sarat nilai-nilai HAM yang patut untuk dipenuhi.

"Karena memang pelaku bisnis pun tidak serta merta hanya fokus terhadap profit oriented, tetapi juga pikirkan dari kebersihan lingkungan," ujar Dirjen HAM.

Baca juga: Kemenkumham sebut hampir 300 perusahaan sudah gunakan aplikasi PRISMA

Menurutnya, pelaku usaha perlu menyadari pentingnya pemenuhan HAM dalam urusan bisnis karena hal itu sudah menjadi ketentuan secara global.

Dhahana juga mengingatkan Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (OHCHR) telah mengeluarkan Prinsip-Prinsip Panduan terhadap Bisnis dan HAM (UNGP).

Ia menambahkan pemerintah berkomitmen dalam melakukan pemenuhan HAM, termasuk pada konteks bisnis. Kemenkumham juga diminta PBB untuk menyampaikan perkembangan kinerja Indonesia di bidang bisnis dan HAM tersebut.

"Kami diminta PBB pada bulan November menyampaikan bisnis dan HAM. Poinnya adalah pemerintah memiliki suatu metodologi yang cukup baik tentang bisnis dan HAM karena sudah ada peraturan presidennya. Di peraturan presiden itu juga sudah ada gugus tugas nasional dan juga gugus tugas daerah," katanya.

Baca juga: Kemenkumham: Penerapan nilai HAM tingkatkan daya saing produk RI
Baca juga: BRI jadi perusahaan pertama di Indonesia yang penuhi standar PRISMA versi Kemenkumham

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024