Solo (ANTARA) -
Pemerintah Kota Surakarta, Jawa Tengah, meminta perusahaan atau pemberi kerja memberikan tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan yang berlaku.

"Dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran 2024, tidak boleh dicicil. Kemudian satu bulan gaji bagi yang sudah kerja 12 bulan terus-menerus," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih di Solo, Jawa Tengah, Senin.

Ia mengatakan bagi pekerja yang belum memenuhi syarat memperoleh THR secara penuh maka akan dihitung secara proporsional.

Baca juga: Dinnaker Purbalingga imbau perusahaan bayar THR Keagamaan tepat waktu

"Misalnya baru kerja tiga bulan ya sudah tiga dibagi 12 dikalikan gaji yang dibayarkan," katanya.

Ia mengatakan sejauh ini tidak ada perusahaan yang keberatan dengan aturan tersebut. Meskipun demikian, pihaknya tetap membuka posko THR untuk mewadahi keluhan atau konsultasi terkait THR.

"Posko kami buka pada tanggal 28 Maret-19 April. Apabila nanti ada dari rekan-rekan buruh, pekerja yang keberatan dan merasa THR-nya tidak dibayarkan secara ketentuan, bisa ke posko THR di Disnaker atau lewat online," ujarnya.

Baca juga: Disnaker Kota Cirebon buka posko pengaduan THR untuk pekerja

Sementara itu, kata dia, untuk laporan terkait dengan THR yang masuk pada tahun lalu seluruhnya sudah dapat ditindaklanjuti dalam bentuk klarifikasi.

"Untuk selanjutnya dilakukan mediasi. Hanya empat laporan termasuk untuk provinsi," katanya.

Terkait hal itu, pihaknya juga menjalin kerja sama dengan Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah yang ada di Kota Surakarta.

Baca juga: Pemkot Bandarlampung ingatkan perusahaan jangan cicil THR karyawan

"Biasanya masalah yang tidak bisa diselesaikan di Kota Surakarta kami naikkan ke provinsi sampai penjatuhan sanksi administrasi," katanya.

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024