Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya bakal memanggil suami dari Amy Bae Min Ju (BMJ) berinisial EMG alias AW atau terlapor yang diduga melakukan perzinahan bersama penyanyi dangdut berinisial TE pada pekan depan.

"Kedua terlapor dijadwalkan akan dilakukan klarifikasi pada 2 April 2024 terhadap dua terlapor, Saudara EMG dan Saudari ES alias TE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin.

Pada hari ini telah dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap asisten pribadi korban, asisten rumah tangga, sopir dan dari manajemen RSIA Brawijaya soal pemberian ASI eksklusif.

Polda Metro Jaya telah memanggil Amy Bae Min Ju (BMJ) warga negara Korea Selatan (Korsel) terkait dugaan kasus perzinahan yang dilakukan oleh suaminya berinisial EMG alias AW dengan penyanyi dangdut berinisial TE, Selasa (19/3).

Kuasa hukum Warga Negara (WN) Korea Selatan Amy Bae Min Ju (BMJ), Rezza Adityananda Pramono mengungkapkan kliennya dicecar sebanyak 16 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus perzinahan dan menghalangi pemberian ASI eksklusif yang dilaporkannya.

Baca juga: Polisi panggil warga negara Korsel terkait dugaan kasus perzinahan
Baca juga: 16 pertanyaan diajukan penyidik kepada Amy BMJ

Dalam kasus tersebut, Amy BMJ telah melaporkan suaminya yang berinisial EMG alias AW.

"Kurang lebih 16 pertanyaan dari penyidik, mungkin untuk sore ini tidak banyak yang bisa kita sampaikan ya. Kita hargai saja prosesnya, " katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (19/3).

Amy telah melaporkan EMG alias AW ke Polda Metro Jaya terkait dugaan melakukan tindakan perzinahan bersama penyanyi dangdut berinisial TE.

Laporan Amy telah teregistrasi dengan nomor LP/B/383/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 22 Januari 2024. Dalam laporannya, Amy melaporkan suaminya dan TE telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

Selain itu, Amy juga melaporkan suaminya terkait telah menghalangi dirinya untuk memberikan ASI eksklusif terhadap bayinya yang masih berusia dua bulan.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024