Semarang (ANTARA News) - Tarmidzi Al Midzi, narapidana asal Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Batu Nusakambangan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mendapat amnesti dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kepala LP Batu Nusakambangan, Sudijanto ketika dihubungi dari Semarang, Rabu, mengatakan, hari ini atau Rabu, Tarmidzi yang terlibat dalam peristiwa bom BEJ Jakarta mendapat remisi lima bulan dan ditambah amnesti dari presiden. "Saya memang belum menerima fotokopi surat amnesti itu dan katanya malam ini akan dikirim ke sini," katanya sambil menambahkan dalam kasus tersebut Tarmidzi mendapat hukuman enam tahun. Namun, kata dia, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor W9-435.PS.01.04 tahun 2006 tentang pemberian remisi HUT ke-61 Kemerdekaan RI, nama Tarmidzi terdapat di dalamnya. Dia mengatakan, hari Rabu ini yang bersangkutan dikirim ke LP Kelas I Tangerang untuk mengikuti upacara dan setelah itu langsung diterbangkan ke NAD dari Bandara Soekarno-Hatta. Ketika ditanya napi LP Batu Nusakambangan yang mendapat remisi pada HUT ke-61 Kemerdekaan RI, ia menyebutkan, dari 198 napi yang menghuni LP ini, pihaknya mengusulkan 177 orang dan semuanya mendapat persetujuan. Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 10 orang mendapat remisi dan usai upacara HUT Kemerdekaan RI, Kamis (17/8) langsung bebas, sedangkan 167 orang masih tetap menjalani sisa masa hukuman di LP ini. Pada saat upacara pemberian remisi di Sragen, Senin (14/8), kata dia, ke-10 napi yang mendapat remisi dan langsung bebas itu mendapat uang saku masing-masing Rp100 ribu dari Gubernur Jateng untuk pulang ke daerahnya masing-masing. Dia menambahkan, mereka yang mendapat remisi tersebut karena selama menjalani masa hukuman menunjukkan perilaku atau berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran yang ada di Lembaga Pemasyarakatan. "Saya berharap mereka yang bebas, supaya tidak mengulangi perbuatannya lagi dan masyarakat bisa menerima mereka," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006