tidak menikmati fasilitas Haji Furoda, tetapi Haji Backpacker
Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan Haji Furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
 
"Terlapor adalah tersangka berinisial SJA sebagai Direktur PT. Musafir Internasional Indonesia dengan jenis perseroan swasta nasional, bergerak sebagai pelaku usaha 'tour travel' ibadah umroh sejak 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.
 
Ade Ary menjelaskan kasus ini berawal dari laporan korban suami-istri berinisial TBS dan GS yang telah teregistrasi Nomor: LP/B/5826/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 29 September 2023.

"Korban mendaftarkan haji di PT Musafir Internasional Indonesia dengan mengambil paket Haji Furoda VIP. Kemudian korban dijanjikan oleh tersangka akan diberangkatkan secepatnya, namun baru berangkat pada Juni 2023," katanya.
 
Kemudian, lanjutnya, ternyata korban setelah sampai di Arab Saudi, tidak menikmati fasilitas Haji Furoda, tetapi Haji Backpacker sehingga mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penginapan dan lainnya.

Baca juga: Kemenag imbau masyarakat tak tergoda penawaran haji khusus biaya murah
 
Ade Ary menambahkan atas kejadian tersebut, berdasarkan kronologis laporannya, korban merasa dirugikan Rp563 juta oleh perusahaan yang telah berdiri tahun 2019 dengan berkantor di Sinarmas Land Plaza Lt. 12, Jl. Pemuda No 60-70, Kel. Embong Kalisan, Kec. Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur itu.
 
"Berdasarkan pendalaman dari penyidik, perusahaan milik tersangka, ijinnya adalah hanya umroh, tapi menerima atau mengajak masyarakat untuk berangkat Haji Furoda, " katanya.

Setelah penyidik melakukan penelusuran, akhirnya berhasil ditangkap pada 14 Maret 2024.
 
"Tersangka saudari SJA ini ditangkap kemudian dibawa dari kota Mataram, Lombok kemudian dibawa ke Jakarta hingga akhirnya ditahan, " ucapnya.
 
Tersangka dikenakan beberapa pasal di UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Iming-iming haji plus "langsung berangkat" harus diwaspadai masyarakat

"Dengan maksimal penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, " kata Ade Ary.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024