Jakarta (ANTARA) - Komisi IX DPR RI mendorong Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk menyiapkan aturan terkait dengan perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja berbasis kemitraan, termasuk pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online (Ojol).

"Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan bahwa seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024," kata Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3).

Komisi IX menggelar rapat kerja dengan Kemenaker dengan agenda penjelasan pelaksanaan THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi pekerja, evaluasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 2023, strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak lain pada tahun 2024.

Felly menjelaskan Komisi IX mendorong Kemenaker untuk melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terutama bagi Pekerja Rentan.

Selain itu, Komisi IX DPR mendorong Kemenaker agar melakukan kajian perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian dalam Rangka Ketahanan Program.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menyatakan imbauan pemberian THR bagi mitra pengemudi ojek online bukan masuk dalam konteks kewajiban, melainkan sebatas imbauan sebagai wujud niat baik.

"Mari kita maknai bahwa ini adalah niat baik kami, memang tidak masuk atau bukan dalam konteks kewajiban sebagaimana yang diatur dalam PP maupun Permenaker Nomor 6 Tahun 2016," jelasnya.

Baca juga: Kemnaker sudah terima 320 konsultasi melalui Posko THR 2024
Baca juga: Menaker minta pekerja melapor jika terjadi PHK jelang Lebaran

Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024