Jakarta (ANTARA) - Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada hari Selasa (26/3), mulai penangkapan mahasiswa yang menjadi penipu tiket konser Coldplay hingga pengungkapan kasus penipuan haji furoda.

Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.


1. Polres Jaksel tangkap penipu tiket konser musik senilai Rp1,2 miliar

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang mahasiswi yang menjadi pelaku penipuan tiket konser musik dengan kerugian mencapai Rp1,2 miliar.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa tersangka berinisial DA (22) dan korban sudah saling kenal karena pernah bekerja sama untuk pengadaan tiket konser musik.

Baca selengkapnya di sini


2. Polda Metro Jaya ungkap kasus penipuan pemberangkatan haji furoda

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan pemberangkatan haji furoda atau haji undangan resmi dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Terlapor adalah tersangka berinisial SJA sebagai Direktur PT Musafir Internasional Indonesia dengan jenis perseroan swasta nasional, bergerak sebagai pelaku usaha tour travel ibadah umrah sejak 2019," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Baca selengkapnya di sini
 

3. Polisi turunkan 400 personel untuk sidang di Gedung MK

Polres Metro Jakarta Pusat akan menurunkan sebanyak 400 personel untuk pengamanan pada sidang penanganan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).


"Besok (27/3) dimulainya sidang perdana dan selama kurang lebih satu bulan akan dilakukan persidangan terkait dengan pilpres. Kami akan menyiagakan 400 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condrosaat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Baca selengkapnya di sini
 

4. JPU tuntut Dito 1 tahun penjara atas kepemilikan senjata api

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama 1 tahun karena melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata sesuai dengan dakwaan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Baca selengkapnya di sini
 

5. Ini pengakuan mahasiswi penipu tiket konser Coldplay

Mahasiswi penipu tiket konser Coldplay berinisial DA mengaku sebagai anak dari pemilik agen perjalanan sehingga korbannya tertipu daya dengan modus tersebut.

"Tersangka DA menyampaikan bahwa memiliki kuota tiket 310 dan itu dipesan oleh korban semua," kata WakasatReskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi di Jakarta, Selasa.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024