Mataram (ANTARA News) - Aryanto Abdullah (47), yang didakwa melakukan penggelapan dan penipuan terhadap sejumlah nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Al Amanah yang umumnya para calon jemaah haji, harus rela duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis.

Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Pastra Joseph Ziraluq SH MHum, siang itu menghadirkan dua saksi meringankan (ad charge), yakni Haerul (37) dan Muslim (64).

Dalam kesaksiannya, Haerul yang sejak tahun 2003 bekerja di KSU Al Amanah, menyatakan tugas utamanya adalah mencari jemaah haji yang akan berangkat ke tanah suci melalui jasa koperasi. Biaya yang seharusnya disetor sebesar Rp22,5 juta, nantinya koperasi akan memberikan subsidi Rp4,5 juta.

"Tapi tidak semua calon jemaah itu membayar lunas, ada juga yang baru membayar Rp10 juta dan Rp15 juta. Dana yang dibayarkan kepada koperasi sebagian akan dikelola, yang tujuannya agar koperasi mendapatkan dana untuk memberikan subsidi," kata Haerul.

Di lain pihak, saksi Muslim yang sudah mengikuti program naik haji melalui KSU Al Amanah, terkesan tidak memahami pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Helmi SH, yang menanyakan apakah saksi mengetahui jika ada kerja sama antara koperasi dengan Bank Syariah Mandiri.

"Saya tidak tahu tentang itu pak," jawab Muslim.

Mendengar jawaban itu, terdakwa Aryanto sempat mengingatkan bahwa dirinya pernah memberitahukan tentang adanya kerja sama antara koperasi dengan Bank Syariah Mandiri kepasa saksi Muslim.

Diingatkan demikian, dengan cepat Muslim menjawab, "Oh ya, soal itu sudah pernah diberitahukan pada saya."

Majelis hakim mengingatkan agar saksi bicara yang sejujurnya. "Dengan pengakuan yang ini, keterangan saksi sebelumnya yang menyebutkan tidak mengetahui tentang adanya kerja sama antara koperasi dan bank, otomatis dibatalkan," ujar hakim.

Seperti didakwakan JPU, antara 30 Juni 2008 hingga 1 Juni 2010, terdakwa yang menjabat sebagai ketua sekaligus Direktur Utama KSU Al Amanah yang bergerak di bidang simpan-pinjam, kredit dan program pemberian subsidi naik haji bekerja sama dengan Bank Syariah Mandiri, telah melakukan serangkaian penipuan dan penggelapan.

Koperasi bertindak sebagai pengumpul jemaah haji, sedang bank sebagai pengakses nomor porsi haji dan penyedia dana talangan untuk calon jemaah haji yang berangkat melalui koperasi. Biaya yang dikenakan pada masing-masing calon jemaah adalah Rp22,5 juta. Jika telah menyetor, akan mendapat subsidi senilai Rp4,5 juta.

Belakangan, masalah muncul ketika sejumlah calon jemaah haji yang sudah menyetorkan uangnya, yakni korban Maryam, H Ahmad Said, Sawiah, Mutiah, Azhar, Mudahar, Sahriam, Kaharuddin, Aluh Nur`audah dan Saparudin, tidak kunjung diberangkatkan ke tanah suci, padahal sudah melunasi kewajibannya.

"Perbuatan terdakwa ini melanggar pasal 372 KUHP mengenai penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan," kata JPU Adi Helmi SH.

Majelis hakim menunda persidangan hingga 7 November mendatang untuk pemeriksaan terdakwa.
(KR-SZH/M025)

Pewarta: Siti Zulaeha
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013