Surabaya (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur akan menyiapkan saksi etik kepada empat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), terkait adanya dugaan pelanggaran dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
 
Ketua KPU Kabupaten Bojonegoro, Fatkhur Rohman, Kamis di Bojonegoro, mengatakan, empat PPK yang diperiksa oleh sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) masing-masing PPK Balen, Padangan, Margomulyo dan Kota Bojonegoro.

"Kemarin kami sudah menjalankan rekomendasi dari Bawaslu terkait penindakan saksi etiknya," katanya.

Rohman mengatakan, saat ini jenis saksi etik yang akan diberikan KPU Kabupaten Bojonegoro masih proses pembahasan dan nantinya akan disampaikan.

"Saksi etiknya nanti seperti apa melihat tingkat kesalahan yang dilakukan PPK, apakah kesalahannya fatal, tidak fatal. Nanti akan ada evaluasi kinerja PPK," katanya, menerangkan.

Menurut Rohman, pada intinya proses sudah dilalui bersama dan hasil sudah selesai di semua tingkatan baik kepada saksi maupun partai politik. Serta dari beberapa sisi banyak kesalahan, karena setelah difinalisasi saksi diam semua dan banyak faktor untuk memastikan saksi yang akan diberikan.

Sehingga, untuk kepastian pengisian PPK dalam pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang, masih menunggu petunjuk dari KPU RI.

"Seluruh PPK SK habis akhir bulan ini, sedangkan komisioner KPU Bojonegoro pertengahan Juni 2024," tuturnya.

Sesuai dengan tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2024, pembentukan PPK, PPS dan KPPS akan berlangsung 17 April sampai 5 November 2024.

Sementara itu komisioner Bawaslu Kabupaten Bojonegoro, Weni Andriani, memastikan sudah memintai keterangan kepada empat PPK yakni Kecamatan Balen, Padangan, Margomulyo dan Kota Bojonegoro.

Perempuan yang juga Divisi Penangan Pelanggaran, Data dan Informasi itu menjelaskan, hasil penanganan pelanggaran yang sudah kita lakukan, hasilnya adalah bahwa yang bersangkutan telah terbukti secara sah melanggar kode etik, dan selanjutnya direkomendasikan kepada KPU.

"Untuk bentuk sanksi itu yang berhak menentukan adalah KPU, hari Selasa kemarin sudah dilaksanakan sidang etik di KPU. Dan Bawaslu hadir memberikan keterangan sebagai pihak terkait. untuk keputusannya masih menunggu kajian KPU," katanya.
Baca juga: KPU Bojonegoro tetapkan DPT 1.041.866 pemilih
Baca juga: Bawaslu Bojonegoro evaluasi pemasangan APK peserta pemilu

Pewarta: Willi Irawan/M Yazid
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024