Jakarta (ANTARA) -
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengharapkan penggunaan sistem berbasis teknologi di lingkungan institusi peradilan akan mampu meniadakan aksi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
 
Menurutnya, penggunaan teknologi dalam kinerja institusi peradilan bisa membuat pekerjaan lebih mudah, lebih terukur, tidak bersinggungan, dan semakin transparan dan akuntabel. Selain itu, dia mengatakan sistem tersebut juga memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan.
 
"Untuk memberikan pelayanan kepada pencari keadilan dengan nihil KKN, jangan ada integritas yang rusak, jaga dengan baik," kata Syarifuddin saat kegiatan peresmian sarana dan prasarana berbasis teknologi di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Kamis.
 
Di PT Jakarta, dia meninjau pemaparan sistem berbasis teknologi yang diterapkan, diantaranya aplikasi Medali (Manajemen Pengendalian Disiplin) dan aplikasi Monalisa (Monitoring dan Analisa Kinerja).
 
Selanjutnya, sejumlah aplikasi sistem layanan pengadilan, diantaranya Si-Pitung (Sistem Informasi Pelayanan Terintegrasi Hukum dan Pengaduan), Si-Manja (Sistem Informasi Monitoring Capaian Kinerja), Di-Ladang (Digital Layanan Persidangan, dan Di-Pandu (Digital Pelayanan Terpadu).
 
Selain itu, Mahkamah Agung juga akan mulai menerapkan sistem pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik pada 1 Mei 2024.

Adapun sistem tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
 
Dia mengatakan penyebab sistem tersebut lambat ditetapkan walaupun peraturannya sudah dibuat sejak lama, adalah karena pihaknya perlu menyiapkan sistem teknologi SIPP yang ada di tingkat pertama dan tingkat banding, dengan aplikasi SIAP yang ada di MA.
 
"Sekarang sudah selesai disatukan, sehingga ini bisa berjalan sepenuhnya. Mudah-mudahan janjinya panitera tanggal 1 nggak mundur lagi," kata dia.
 
Sementara itu, Ketua PT Jakarta Herri Swantoro mengatakan saat ini seluruh pengadilan negeri di Jakarta sudah hampir 100 persen menggunakan e-Berpadu dalam melakukan pelimpahan berkas perkara. Sebelumnya, kata dia, hanya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang paling banyak menggunakan e-Berpadu.
 
Adapun e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) merupakan aplikasi sistem digital yang mencakup berbagai macam pelayanan, mulai dari pelimpahan berkas perkara pidana, permohonan izin/persetujuan penyitaan, persetujuan penggeledahan, hingga perpanjangan penahanan.
 
"Setelah penerapan instruksi, pelimpahan berkas perkara di empat pengadilan negeri naik maksimal 100 persen, kecuali Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih di 98,8 persen, karena belum dilakukan sosialisasi dengan penyidik," kata Herri.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024