Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita Humaniora selama sepekan masih menarik untuk disimak pada Minggu, mulai dari ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa ojek online tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR), hingga polemik film horor berjudul "Kiblat" yang dinilai berpotensi menyebarkan ketakutan beribadah bagi umat Muslim.
​​​​​​
Baca selengkapnya dalam rangkuman berikut:

Menaker pastikan "ojol" tidak masuk ruang lingkup aturan THR

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pekerja transportasi daring atau ojek online (ojol) tidak masuk dalam aturan yang berlaku terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja karena memiliki hubungan kerja kemitraan.

Indonesia harap resolusi gencatan senjata di Gaza dijalankan utuh

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri berharap isi dari resolusi gencatan senjata di Gaza, Palestina, yang telah disahkan oleh Dewan Keamanan (DK) PBB dapat dijalankan secara utuh oleh seluruh pihak-pihak yang berkaitan di dalamnya.

Kemendikbudristek kaji sanksi 33 kampus terlibat TPPO magang ke Jerman

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sedang mengkaji pemberian sanksi terhadap 33 perguruan tinggi yang terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus program magang untuk mahasiswa ke Jerman atau ferien job.

Mimpi basah selepas subuh, apakah membatalkan puasa?

Perkara mimpi basah kerap muncul menjadi pertanyaan di tengah umat Islam menjalani bulan Ramadhan, termasuk kekhawatiran apakah itu akan membatalkan puasa yang bersangkutan.

LSBPI MUI: Film horor berbau religi buat masyarakat takut beribadah

Wakil Ketua Lembaga Seni Budaya dan Peradaban Islam (LSBPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Erick Yusuf menyebut adanya film horor yang menggunakan judul dengan istilah-istilah Islam dapat menyebabkan masyarakat menjadi takut untuk beribadah.

Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024