Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung rencana pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang akan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN) setelah dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
 
"Pembentukan BPN ini masuk ke delapan Program Hasil Terbaik Cepat Prabowo-Gibran. Pertimbangannya, pembiayaan pembangunan ekonomi sebagian besar dibiayai oleh anggaran pemerintah. Karena itu, anggaran pemerintah perlu diefektifkan dari sisi penerimaan yang bersumber dari pajak dan bukan pajak," kata Bamsoet, sapaan akrabnya, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
 
Pendirian BPN ditargetkan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 23 persen.
 
Ia menjelaskan, nantinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang selama ini berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan lepas dari kementerian tersebut dan sebagai penggantinya, akan dibentuk BPN yang bertanggung jawab langsung ke presiden.
 
Pemisahan itu, lanjutnya, sebenarnya sudah lama diwacanakan. Bahkan, rencana pemisahan tersebut menjadi salah satu visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo di tahun 2014.
 
"Jauh sebelumnya, usulan pemisahan DJP dari Kemenkeu (sebelumnya Departemen Keuangan) sempat digulirkan Kantor MenPAN pada tahun 2004. Usulan tersebut termuat dalam surat MenPAN nomor B/59/M.PAN/1/2004 dan sudah dikirimkan kepada presiden saat itu," ujarnya.

Baca juga: Ekonom sebut pendirian badan penerimaan belum atasi masalah pajak

Baca juga: Ketua DPR wacanakan pembentukan badan penerimaan negara
 
Menurutnya, apabila BPN telah terbentuk, maka otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai, hingga penataan regulasi perpajakan.
 
Selain itu, kehadiran BPN juga dapat meminimalkan terjadinya "main mata" antara petugas pajak dan wajib pajak yang mana akan menghambat pertumbuhan pajak.
 
Ketua DPR RI ke-20 dan Mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini mengatakan, sejumlah negara lain telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu.

"Misalnya, Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu bernama Internal Revenue Service (IRS). Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas semi-otonom yang tidak berada di bawah Kemenkeu. Beberapa negara lain juga telah membuat lembaga pajak semi-otonom," tuturnya.

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024