Dorongan pada aspek budaya ini pula yang menjadi alasan KPU RI meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, D. I. Yogyakarta, Minggu (31/3) malam, katanya.
Menurut Hasyim, simbol KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang mewakili budaya daerahnya akan memunculkan kearifan lokal sebagai penunjang utama kegiatan pilkada ini.
"Atau jadi tata nilai yang diyakini dan dipegang oleh masyarakat di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota yang akan kita munculkan sebagai pegangan bersama-sama dalam kontestasi atau kompetisi pilkada di tingkat daerah masing-masing," jelasnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca juga: KPU gelar Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota
Baca juga: KPU resmi luncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2024