Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan pihaknya berharap pembentukan 27 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum demi terciptanya percepatan kemajuan daerah.

"Pembentukan Rancangan Undang-Undang Kabupaten/Kota ini diharapkan mampu menjawab perkembangan permasalahan dan kebutuhan hukum pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam rangka menjalankan roda pemerintahan, mendorong percepatan kemajuan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Junimart saat memberikan penjelasan dalam rapat kerja (raker) Komisi II DPR bersama Pemerintah dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Dia juga menyebut pembentukan 27 RUU Kabupaten/Kota itu dimaksudkan guna melakukan penataan kembali dasar hukum pembentukan ke-27 Undang-Undang Kabupaten/Kota tersebut sesuai dengan kondisi dan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia yang sejalan dengan UUD NRI 1945 dalam kerangka NKRI.

Sebab, kata dia, dasar hukum pembentukan sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota dibuat pada masa Pemerintahan Republik Indonesia Serikat dan masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara.

Kemudian, ada pula dasar hukum kabupaten/kota yang masih terdapat penggabungan antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Selain itu, Junimart menyebut tujuan pembentukan 27 RUU Kabupaten/Kota itu bertujuan untuk memberikan pengakuan terhadap karakteristik masing-masing kabupaten/kota dengan ciri geografis, potensi sumber daya alam, suku budaya, dan lain-lain.

Baca juga: Komisi II DPR bentuk Panja pembahasan 27 RUU Kabupaten/Kota

Baca juga: Rapat paripurna DPR setujui 27 RUU Kabupaten/Kota jadi usul DPR


"Termasuk, perlunya penegasan cakupan wilayah yang berubah dengan adanya pembentukan daerah batas wilayah dan kedudukan ibu kota," katanya.

Adapun materi muatan yang akan diatur dalam 27 RUU Kabupaten/Kota itu mencakup tiga bab, yakni Bab. I tentang Ketentuan Umum; Bab. II tentang Cakupan Wilayah, Ibu kota dan Karakteristik Kabupaten/Kota; dan Bab. III tentang Ketentuan Penutup.

Ke-27 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR itu terdiri dari wilayah di Provinsi Aceh, yaitu Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Selatan.

Kemudian di wilayah Provinsi Sumatera Utara yaitu Binjai, Kabupaten Karo, Kabupaten Langkat, Medan, Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Selatan, Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun, Sibolga, dan Kabupaten Nias.

Lalu di Provinsi Bangka Belitung ada tiga kabupaten/kota, yakni Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Belitung.

Dalam rapat tersebut, turut hadir Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo mewakili Pemerintah, Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma mewakili unsur DPD RI, serta para perwakilan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Menteri Hukum dan HAM.

Sebelumnya pada 29 Agustus 2023, Rapat Paripurna DPR Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 telah menyetujui 27 RUU tentang Kabupaten/Kota yang diajukan Komisi II DPR menjadi RUU usul DPR.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024