Jakarta (ANTARA) - Oditur Militer Letnan Jenderal TNI Eko Prasetyo dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tinggi Militer, Jakarta Timur, Senin, mengajukan 21 nama saksi untuk diperiksa dalam kasus penerimaan suap dengan terdakwa mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.

Eko mengatakan beberapa nama yang diminta untuk dipanggil, antara lain Roni Aidil selaku Direktur PT Kindah Abadi Utama, Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, dan Marilya selaku Dirut PT Intertekno Grafika Sejati.

Mereka adalah pihak pengusaha yang memberikan suap kepada Henri agar dapat memenangkan tender pengadaan fasilitas di Basarnas.

Menurut oditur, para saksi itu harus dihadirkan dalam persidangan agar mereka dapat memberikan keterangan yang memperjelas adanya praktek suap di lingkungan Basarnas.

Baca juga: Eks Kabasarnas didakwa terima suap Rp8,65 miliar

Tidak hanya itu, dalam persidangan selanjutnya oditur juga akan menyerahkan beberapa bukti fisik yang memperjelas praktek suap terhadap Henri.

Beberapa bukti fisik itu, yakni pertama, tiga lembar tangkapan layar percakapan lewat aplikasi whatsapp antara Henri dengan saudara Roni Aidil serta Afri Budi Cahyanto tentang rencana pengambilan dana suap dari saudari Marilya di BRI Mabesal Cilangkap sebelum ditangkap KPK.

"Kedua, 18 bukti transfer Dako ke berbagai rekening, antara lain rekening tersangka, rekening istri tersangka, rekening anak tersangka, serta beberapa rekening lainnya.

Ketiga, 29 catatan dokumen rekapitulasi bukti penerimaan dana komando yang ditandatangani oleh tersangka dan Letkol Afri Budi Cahyanto sejak Bulan Juli 2021 sampai dengan Bilan Jili 2023.

Baca juga: Dua penyuap eks kepala Basarnas divonis masing-masing 2 tahun penjara

Keempat, satu bundel hard copy penerimaan dana komando yang diterima oleh Letkol Afri Budi Cahyanto dari para vendor dengan indeks 10% sampai dengan 25 persen.

Bukti lainnya adalah dua lembar bukti setoran BRI, satu lembar bukti setoran BRI. "Satu lembar foto lokasi tanah di Bojong Gede," kutip dakwaan yang dibacakan Eko Prasetyo.

Dengan hadirnya para saksi tersebut, ketiga oditur yakin dapat dengan mudah membuktikan dakwaan terhadap Henri Alfiandi.

Sebelumnya, Henri Alfiandi didakwa menerima uang suap sebesar Rp8.652.710.400 dari perusahaan swasta agar dimenangkan dalam tender proyek pengadaan fasilitas di lingkungan Basarnas.

"Bahwa total dana komando yang diberikan saksi sembilan dan saksi sepuluh kepada terdakwa selama terdakwa menjabat sebagai Kabasarnas adalah sebesar Rp8.652.710.400 dan pemberian tersebut disebabkan karena ada permintaan dari terdakwa selaku Kabasarnas dengan harapan saksi sembilan dan saksi sepuluh diberikan kepercayaan untuk mengerjakan proyek-proyek yang akan datang," kata Oditur Militer Kolonel Wensuslaus Kapo saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi, Jakarta Timur, Senin.

Baca juga: Marilya, penyuap mantan Kabasarnas minta diadili seringan-ringannya

Dalam isi dakwaan tersebut, dijelaskan bahwa saksi sembilan adalah Roni Aidil selaku Direktur PT Kindah Abadi Utama sedangkan saksi sepuluh adalah Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati.

Dalam dakwaan tersebut, dijelaskan bahwa terdakwa membantu dua pengusaha itu untuk menggarap beberapa proyek pengadaan fasilitas Basarnas.

Beberapa proyek di antaranya pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan tahun 2021 sampai 2023 yang dikerjain Mulsunadi dengan total nilai proyek mencapai Rp33,370 miliar.

Baca juga: Penyuap mantan Kabasarnas minta dibebaskan dari dakwaan

Selain itu ada proyek pengadaan alat peningkatan jangkauan ROV pada 2021, pengadaan hoist helikopter pada 2021, pengadaan Public Savety Diving Equipment pada 2021 dan 2023 serta pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha pada 2023 yang dikerjakan Roni Aidil dengan nilai proyek mencapai Rp144,06 miliar.

Suap itu diberikan secara bertahap dari tahun 2021 hingga 2023 melalui mantan Korsmin Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Atas perbuatannya, ketiga Oditur pun mendakwa Henri melanggar beberapa pasal.

"Pertama, Pasal 12 huruf a UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP atau kedua, Pasal 12 huruf B UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP atau Ketiga, Pasal 11 UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP," kata Wensuslasus di ruang sidang.

Baca juga: Puspom TNI berencana sita aset Marsdya HA terkait korupsi di Basarnas

Sebelumnya, para penyuap Henri Alfiandi sudah dijatuhi divonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas perbuatannya dalam kasus korupsi di lingkungan Basarnas.

Marilya dan Mulsunadi Gunawan, dijatuhi vonis hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim. Sedangkan Direktur PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil hukuman dua tahun dan enam bulan penjara.

Berikut deretan nama-nama saksi yang diminta Oditur untuk diperiksa dalam persidangan:

1. Emrizal - PNS KPK
2. Ltk Afri Budi Cahyanto
3. Kapten Ina Kusmina
4. Kapten Budhi Indra Bayu
5. Marsekal Pertama Danang Setyabudi
6. Didi Hamzar S.Sos, MM (PNS Basarnas)
7. Marilya - Dirut PT Intertekno Grafika Sejati
8. Aditya Dwi Setiarto - PNS Basarnas
9. Roni Aidil (Dirut PT Kindah Abadi Utama)
10. Mulsunadi Gunawan (Komisaris PT Intertekno Grafika Sejati & Bina Putera Sejati)
11. Saripah Nurseha (Staf PT Kindah Abadi Utama)
12. Rika Martani S Kom (Head of Finance Dept) PT Kindah Abadi Utama
13. Erna Setyani (Treasury of Finance) Sejati Group
14. Tommy Setyawan (Staf Marketing PT Kindah Abadi Utama)
15. Dodi Setyawan ST (PNS Basarnas)
16. Dr Abdul Haris Rifai (Sestama Basarnas)
17. Agus Sudarmanto SE., MSC
18. Suwarni
19. H. Pelly Yusuf SH.
20. Marsekal Pertama Awang Kurniawan ST.MSi.
21. Ir. Santi Pratiwi

Pewarta: Walda Marison
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024