Jumlah penerima tahun ini masih sama dengan tahun kemarin. yakni ada sebanyak 1.351 orang
Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur (Jatim), memberikan bantuan sosial (bansos) bagi sebanyak 1.351 pengurus masjid yang terdiri dari imam masjid, marbot, dan tokoh agama di wilayah setempat.

"Jumlah penerima tahun ini masih sama dengan tahun kemarin. yakni ada sebanyak 1.351 orang," ujar Kepala Bakesbangpol Kota Madiun Tjatoer Wahjoedianto di Madiun, Senin.

Menurut dia, pemberian bansos bagi imam masjid, marbot, dan tokoh agama tersebut, dilakukan sebagai bentuk apresiasi Pemkot Madiun karena mereka telah memiliki peran penting dalam kehidupan di masyarakat. Karena itu, lanjutnya, keberadaan mereka patut diberikan apresiasi.

Baca juga: Kemenag targetkan peningkatan kapasitas 22.000 imam masjid pada 2024

"Adapun penyaluran bansos tersebut dilakukan secara bertahap," kata Tjatoer.

Tjatoer menyebut besaran bansos yang diterima masing-masing juga berbeda. Untuk imam masjid diberikan bantuan sebesar Rp1 juta, sementara marbot masjid sebesar Rp600 ribu, sedangkan tokoh agama diberikan bantuan sebesar Rp500 ribu.

"Untuk tokoh agama, bukan hanya dari agama Islam saja yang menerima, tetapi juga dari agama yang lain. Ini seperti bantuan tempat ibadah. Tidak hanya untuk masjid dan mushala, tetapi juga gereja dan tempat ibadah lainnya," kata Tjatoer.

Baca juga: Pengurus masjid dan musala di Kepulauan Meranti dapat bantuan tunai

Pemkab  Madiun rutin memberikan perhatian pada tempat ibadah dan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk perbaikan tempat ibadah setiap tahunnya.

Pada tahun 2023, kata dia, setidaknya ada 98 tempat ibadah yang mendapatkan bantuan tersebut. Rinciannya 82 masjid atau mushala dan 16 gereja yang telah diberikan bantuan tersebut.

"Anggaran ini dulunya ada di bagian perekonomian dan kesejahteraan rakyat, mulai tahun ini ada di Bakesbangpol. Prinsipnya sama, kita meneruskan yang sudah berjalan," katanya.

Baca juga: JK sarankan pengurus masjid atur Shalat Tarawih bergiliran
 

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024