Sukabumi (ANTARA News) - Komisi IX DPR RI akan memanggil pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi terkait laporan yang menyebutkan banyak perusahaan memperkerjakan anak di bawah umur.

"Pemanggilan ini kami lakukan setelah ada laporan dari warga yang juga salah seorang tenaga pengajar di Kecamatan Cisaat yang menyebutkan ada beberapa perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur," kata Ketua Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning kepada Antara di Sukabumi, Kamis.

Menurut Ribka, laporan tersebut menjadi bahan di parlemen, karena masukan dari warga itu bisa dijadikan bukti bahwa ternyata masih banyak perusahaan yang melanggar peraturan, yang salah satunya Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Jika terbukti ada perusahaan yang mempekerjakan anak di bawah umur, katanya, bisa dijerat dengan UU tersebut, bahkan juga bisa dijerat dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2003, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Nanti kami lihat hasilnya setelah pemanggilan ini dan jika ditemukan ternyata masih ada anak di bawah umur yang bekerja di perusahaan, kami bisa saja menjatuhkan sanksi dan berkoordinasi dengan lembaga terkait lainnya," tambahnya.

Dia juga mengimbau pemerintah daerah untuk memperketat dalam pemberian kartu pencari kerja, karena bisa saja identitas si pelamar tersebut dipalsukan.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013