Jakarta (ANTARA) - Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Halimatus Sa'diyah membagikan kiat agar terhindar dari jeratan modus penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi yang tidak sah (investasi bodong).

"Selalu ingat 2L, 2L ini yang pertama adalah L-nya legal kemudian logis," kata Halimatus dalam sebuah diskusi daring yang digelar pada Selasa.

Menurut Halimatus, saat ini masih banyak masyarakat yang menjadi korban modus pinjol ilegal dan investasi bodong karena tidak mengetahui bahwa layanan keuangan yang dimanfaatkannya itu tidak resmi.

Baca juga: Tren pinjam dana online naik jelang Lebaran, AFPI: pahami kebutuhan

Baca juga: OJK siapkan POJK turunan untuk mengatur perusahaan pembiayaan


Oleh karenanya, dia mendorong masyarakat untuk memastikan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang digunakan memiliki legalitas yang jelas. Pastikan PUJK itu memiliki izin usaha dan produk dari otoritas yang berwenang.

Halimatus juga mengingatkan untuk mengecek status PUJK telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Untuk memastikan keaslian status tersebut, masyarakat dapat meminta informasi melalui pusat panggilan OJK di nomor 157 atau menghubungi kontak WhatsApp di nomor 081157157157.

Dia menambahkan, PUJK yang resmi terdaftar dan diawasi OJK dipastikan memiliki layanan pengaduan konsumen.

Selain mengecek legalitas, pastikan penawaran layanan keuangan yang ditawarkan PUJK bersifat logis atau masuk akal.

"Kalau kemarin investasi bodong yang banyak ini menjanjikan return yang sangat tinggi. Hari ini simpan Rp1 juta, bulan depan uangnya Rp2 juta ini kan tidak logis sebenarnya," ujar Halimatus.

Untuk memastikan investasi yang ditawarkan masuk akal dengan mudah, Halimatus menjelaskan dapat membandingkan keuntungan yang diterima dengan suku bunga deposito.

"Biasanya kalau investasi yang memang legal itu biasanya sedikit di atas suku bunga deposito," ucapnya.

Halimatus mendorong masyarakat untuk menggunakan layanan dari PUJK yang resmi serta terdaftar di OJK karena platform layanan tersebut telah memenuhi syarat keamanan layanan yang berlaku sehingga lebih terpercaya.

"Kalau sudah berizin dan terdaftar OJK insyaallah aturan-aturan itu kan harus dipenuhi sebelum mereka mendapatkan izin," pungkas Halimatus.

Baca juga: OJK meluncurkan peta jalan perkuat perusahaan pembiayaan

Baca juga: OJK memblokir 233 pinjol ilegal pada 2024

Baca juga: Anak muda jadi peminjam terbanyak di platform pinjaman fintech

 

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024