Jakarta (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyebut Komisi I DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) selesai dibahas dan dapat disetujui menjadi undang-undang pada tahun ini.

"Dari beberapa diskusi memang dari Komisi I menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Penyiaran akan dikejar selesai di periode ini," kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah di kawasan Senen, Jakarta, Selasa.

Oleh sebab itu, Ubaidillah mengharapkan target tersebut dapat tercapai dengan mempertimbangkan revisi UU Penyiaran yang saat ini telah berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Ubaidillah lantas mengingatkan bahwa target tersebut juga sejalan dengan masa periode DPR RI saat ini yang berakhir pada 2024.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa revisi UU Penyiaran saat ini memang diperlukan dengan mempertimbangkan akses informasi yang secara fundamental telah berubah, terutama berkaitan dengan internet.

"Internet merupakan teknologi komputasi di mana perlu kita sadari tidak berangkat dari ruang kosong. Ada kepentingan ekonomi, termasuk algoritma informasi, sehingga masyarakat seperti ditatar apa yang perlu dilihat dan ditonton," ujarnya.

Ia kemudian menjelaskan bahwa media baru, seperti platform digital dan media sosial, perlu diatur dalam revisi UU Penyiaran mengingat perubahan fundamental untuk mengakses informasi.

"Platform digital dan media sosial menawarkan nilai universal dan homogenitas. Dampaknya adalah semakin terkikisnya kebudayaan nasional karena masyarakat dipaksa memasuki desa global, yaitu globalisasi," jelasnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa revisi UU Penyiaran diperlukan sebab produk jurnalistik di media penyiaran semakin terkikis mutu dan kualitasnya ditandai dengan produk yang mengedepankan viral dan "clickbait".

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mengatakan bahwa isu sentral dari Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ialah menyangkut isi siaran.

"Apa isu sentralnya? Ya, isi siaran. Isi siaran adalah tentunya akan menyangkut peraturan terhadap seluruh bentuk siaran, baik menggunakan media apa pun," kata Abdul Kharis dalam diskusi dengan tema "Menuju Era Baru, RUU Penyiaran Perlu Ikuti Kemajuan Teknologi" di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (19/3).

Baca juga: KPI terus mendorong revisi Undang-Undang Penyiaran

Baca juga: Komisi I DPR siap sempurnakan RUU Penyiaran

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024