32 perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit syariah akan melakukan 'spin-off' dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru
Jakarta (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan sebanyak 32 perusahaan asuransi dan reasuransi berencana melakukan spin-off atau pemisahan unit usaha syariah (UUS) untuk meningkatkan kapasitas ekuitasnya.
 
"Dari proses konsolidasi untuk pendirian perusahaan asuransi syariah, sebanyak 32 perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah menyatakan akan melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Rabu.
 
Proses persiapan perusahaan asuransi dan reasuransi tersebut disampaikan dalam Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) yang masih berlangsung dan terus dipantau oleh OJK.

Baca juga: OJK susun pedoman proses pemisahan asuransi unit syariah
 
Perusahaan lainnya akan mengalihkan portofolio syariahnya kepada perusahaan asuransi syariah yang sudah ada, juga masih berproses mencari perusahaan asuransi syariah yang akan menerima pengalihan dan juga dalam pemantauan OJK.
 
Secara umum, dalam implementasi POJK terbaru yang mengatur terkait peningkatan permodalan bagi perusahaan asuransi dan reasuransi, fokus awal OJK adalah memastikan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum pada tahap I di Desember 2026.

Ekuitas minimum tersebut dapat dipenuhi baik melalui penambahan modal dari pemegang saham, pertumbuhan perusahaan secara organik, atau melalui konsolidasi perusahaan.
 
Ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah perusahaan asuransi, dan Rp200 miliar bagi unit syariah perusahaan reasuransi.

Baca juga: OJK akan bentuk Database Polis Asuransi Nasional

Baca juga: OJK: Aset industri asuransi tumbuh capai Rp1.130,05 triliun
 
 
 
 

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024