Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan DPR secara bertahap melakukan proses penyederhanaan terhadap partai politik yang menjadi peserta Pemilu.

"Itu bukan hanya wacana, karena saat ini penyederhanaan Parpol sedang berjalan, sesuai dari waktu ke waktu," ujar
 Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Abdul Hakam Naja 'saat dihubungi oleh Antara di Jakarta, Sabtu.

Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional tersebut menjelaskan bahwa partai politik yang akan mengikuti Pemilu sudah mulai disederhanakan secara bertahap.

"Ambang batas setiap kali pemilu selalu bergeser. Ini kan sebenarnya merupakan salah satu langkah untuk menyederhanakan partai, dan sekarang sudah sangat berkurang," ujar Hakam Naja.

Pada Pemilu 2004 ambang batas parlemen atau parliamentary threshold ditetapkan sebesar dua persen, sementara pada 2009 meningkat menjadi dua koma lima persen, dan pada Pemilu 2014 ambang batas parlemen kembali ditingkatkan menjadi tiga koma lima persen.

Dalam daftar KPU tercatat sebanyak 12 parpol akan menjadi peserta Pemilu 2014 nanti. Sementara itu sebelumnya pada 2009 tercatat ada 36 parpol yang menjadi peserta Pemilu.

Lebih lanjut Hakam Naja berpendapat bahwa ambang batas parlemen sebesar tiga koma lima persen masih dapat dilakukan untuk Pemilu 2019, sehingga tidak diperlukan perubahan ambang batas parlemen kembali.

"Jadi tidak setiap Pemilu gonta ganti terus, sehingga tampak seperti tidak ada konsistensi dan pemikiran jangka panjang," katanya.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013