Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Universitas Indonesia Cecep Hidayat mengharapkan pengawasan untuk Pilkada serentak 2024 dapat berjalan optimal, terutama melalui kombinasi empat aspek pengawasan.

"Pertama, kan pengawasan oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ya, memang ranahnya Bawaslu. Dia bertanggung jawab untuk mengawasi seluruh tahapan pilkada, mulai dari persiapan sampai pengumuman hasil. Nah, mereka harus memonitor pelanggaran-pelanggaran hukum, dan seterusnya," kata Cecep saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Cecep lantas menjelaskan aspek pengawasan kedua dilakukan oleh saksi peserta Pilkada dari unsur partai maupun independen, sehingga dapat meminimalkan kecurangan yang terjadi.

"Kemudian, pengawasan oleh LSM (lembaga swadaya masyarakat) sama masyarakat sipil. Masyarakat sipil kan kita punya Pemilu Watch, ya, Pilkada Watch misalnya, semua dilakukan dalam berbagai tahapan hampir semua tahapannya, (seperti) tahap pemilihan. Laporan pelanggaran langsung dimasukkan kepada penyelenggara Pilkada," ujarnya.

Terakhir, kata dia, pengawasan oleh media massa dan masyarakat melalui media sosial juga menjadi aspek pengawasan untuk mendukung Pilkada serentak dapat berjalan optimal.

"Kombinasi dari empat pengawasan tadi harapannya itu bisa mengoptimalkan keberlangsungan dan keberhasilan Pilkada serentak," jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca juga: Pengamat: Penyelenggara Pilkada harus pastikan ketersediaan logistik
Baca juga: Pengamat sebut penyelenggara Pilkada 2024 harus antisipasi polarisasi
Baca juga: KPU sebut ada dua jalur pendaftaran calon kepala daerah
Baca juga: KPU resmi luncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024

 

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024