Jakarta (ANTARA) - Pengamat politik Universitas Indonesia Cecep Hidayat mengatakan bahwa terdapat delapan hal yang harus menjadi perhatian utama bagi penyelenggara Pilkada serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota, seperti memastikan ketersediaan logistik.

"Jadi memastikan ketersediaan dan institusi logistik pemilihannya, surat suara, peralatan pemilihan di seluruh wilayah itu bisa tepat waktu dan juga akurat. Jangan sampai salah kirim gitu ke mana," kata Cecep saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Kamis.

Cecep menjelaskan bahwa hal yang harus diperhatikan selanjutnya adalah pendidikan pemilih atau penyuluhan. Ia menyebut penyuluhan mengenai informasi Pilkada harus dapat diberikan dengan jelas dan akurat kepada pemilih; meliputi proses pemilihan, kandidat, hak dan kewajiban pemilih.

Berikutnya, kata dia, harus ada koordinasi yang efektif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pemerintah daerah, maupun kepolisian terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

"Keempat, pengamanan dan keamanan. Ini kan posisinya itu kalau enggak salah, ya, ini kerawanan bisa meningkat. Kemudian, perlu menjaga keamanan dalam proses pemilihan. Jadi, aparat penegak hukum harus bisa mengatasi potensi gangguan keamanan," ujarnya.

Selanjutnya, ia menjelaskan pengawasan dan transparansi harus diperhatikan oleh penyelenggara agar Pilkada dapat berjalan dengan adil. Adapun pengawasan yang ketat harus dilakukan terhadap pelaksanaan pemungutan suara, kata Cecep.

Baca juga: Pengamat sebut penyelenggara Pilkada 2024 harus antisipasi polarisasi

"Kalau tadi koordinasi efektif, yang keenam itu komunikasi efektif. Ini kan karena banyak pihak yang terlibat, maka semua pemangku kepentingan, semua pihak yang terkait, itu termasuk masyarakat umum, itu perlu melakukan komunikasi efektif dengan berbagai saluran komunikasi untuk memberikan informasi yang memang diperlukan. Jadi segala pertanyaan, kekhawatiran warga itu bisa disampaikan," tuturnya.

Ia lantas mengatakan bahwa dana kampanye juga harus diperhatikan oleh penyelenggara Pilkada. Oleh sebab itu, lanjut dia, pengawasan dana kampanye harus dilakukan agar praktik korupsi maupun penyalahgunaan kekuasaan tidak terjadi.

"Terakhir, yang kedelapan. Kan ini sudah dipastikan akan ada sengketa, maka itu perlu penanganan sengketa. Jadi, siapa yang menghadapi dan menangani sengketa yang mungkin timbul selama dan mungkin juga setelah pemilihan dengan cepat dan dengan adil," kata Cecep.

Sebelumnya, KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Minggu (31/3).

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024