Makassar (ANTARA) - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Kota Makassar mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I sintetis MDMB-INACA yang merupakan narkotika jenis baru dan narkotika jenis Sabu, di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Kita berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkoba di Kota Makassar. Tim dari Satnarkoba Polrestabes Makassar telah mengungkap ada dua kasus narkotika," ujar Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Mokh Ngajib saat rilis kasus beserta dua tersangkanya di Mapolres setempat, Kamis.

Baca juga: BNN: 93 narkotika jenis baru dari Meksiko masuk Indonesia

Pengungkapan pertama pada 29 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 Wita dengan membekuk pelaku berinisial AR alias Dinda di Jalan Andalas, Kecamatan Bontoala, Makassar dengan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 350 gram.

Selanjutnya, pengungkapan kedua pada 31 Maret 2024 sekira pukul 12.30 Wita dan berhasil meringkus pelaku berinisial AMF alias Echa di Jalan Daeng Tata I Blok IV, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate dengan barang bukti 20 kilogram narkoba jenis baru golongan I sintetis MDMB-INACA melalui kontrol delivery.

Baca juga: Kepala BNN sebut penggunaan narkotika di kalangan mahasiswa meningkat

Meskipun berhasil menangkap dua pengedar narkoba ini beserta barang bukti narkoba, ponsel dan timbangan digital, namun tim masih terus mengembangkan kasus ini termasuk mengejar tiga pelaku lainnya yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

"Dari fakta fakta pengungkapan kasus tersebut sampai saat ini, ada tiga DPO dalam jaringan kasus narkotika yaitu inisial MK, MH, selaku pemilik barang dan SR. Kemudian, taksiran narkotika jenis sabu sebesar Rp636 juta dan untuk serbuk narkotika sebesar Rp2 miliar," paparnya.

Baca juga: BNN Manado waspadai peredaran narkotika jenis baru

Narkoba jenis baru sintetis MDMB-INACA tersebut berbentuk bubuk dan dapat dicampur tembakau dengan efek samping seperti menggunakan ganja yang dapat mengganggu kesadaran bagi penggunanya.

Kedua pelaku yang telah ditetapkan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

"Potensi perusaknya masyarakat oleh barang bukti narkotika tersebut jika beredar sebesar 62 ribu orang. Kalau hukuman penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata kapolres menegaskan.

Baca juga: 24 jenis baru narkoba beredar

Sementara itu Kasatresnarkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli M Tanjung menambahkan, kedua pelaku yang diamankan adalah pengedar tertangkap mengusai paket narkotika jenis sabu dan narkoba jenis baru sintetis MDMB-INACA.

Untuk narkoba jenis baru ini telah dikuasai pelaku bahkan diduga sudah masuk dan beredar selama tiga bulan di Makassar. Dari penyelidikan kemungkinan besar telah beredar luas di masyarakat.

"Sudah tiga bulan, kemungkinan sudah beredar luas di masyarakat. Oleh karena itu, kita akan melanjutkan pengembangan terhadap kasus ini nantinya," papar Doli menambahkan.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024