Tanjungpinang (ANTARA) - KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan kebutuhan anggaran Pilkada gubernur/wakil gubernur tahun 2024 mencapai Rp141 miliar, yang mana 40 persen sudah diterima dari Pemprov Kepri.

"Sisanya 60 persen masih menunggu dana hibah lanjutan dari Pemprov Kepri," kata Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi di Tanjungpinang, Jumat.

Indrawan menyebut dari total anggaran Pilkada 2024, hampir 70 persen digunakan untuk operasional dan pembayaran gaji badan ad hoc, seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemilihan suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) hingga panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Sementara sisanya dialokasikan untuk operasional KPU, pengadaan logistik Pilkada, termasuk mengantisipasi tahapan sengketa Pilkada.

"Anggaran sebesar Rp141 miliar itu khusus KPU Kepri saja. Kalau untuk pihak keamanan, ada naskah perjanjian dana hibah (NPHD) tersendiri," ujar Indrawan.

Indrawan menambahkan pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi tahapan Pilkada 2024 untuk gubernur, bupati, dan wali kota di kabupaten/kota setempat. Sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024, Pilkada digelar tanggal 27 November 2024.

"Semoga tidak ada perubahan jadwal. Mari sama-sama kita berpartisipasi mengawal tahapan pelaksanaan Pilkada 2024," ujar Indrawan.

Lanjutnya menjelaskan tahapan awal Pilkada 2024 yaitu pendaftaran pemantau Pemilu, yang kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran untuk calon perseorangan.

Menurutnya pada saat pemilihan legislatif (Pileg), pendaftaran pemantau ada di Bawaslu, maka untuk Pilkada, pendaftaran pemantau ada di KPU.

"Kemudian pendaftaran untuk calon perseorangan, sebelumnya tidak ada, sekarang ada. Kemudian soal pemutakhiran data selebihnya sama, begitu juga seterusnya," ujar dia.

Indrawan mengutarakan hal ini perlu disosialisasikan kembali, karena Undang-Undang Pilkada yang digunakan sama dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya.

"Kalaupun ada yang berbeda karena ada pemekaran di Papua dan COVID-19 dalam Pilkada 2020," kata Indrawan.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024 :

1. 27 Februari-16 November 2024, pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024, penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024, penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024, pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024, pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca juga: KPU Kepri pastikan anggaran Pilkada 2024 bakal berubah
Baca juga: Bawaslu Kepri membahas anggaran pengawasan Pilkada 2024

 

Pewarta: Ogen
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024