Yang tepat adalah bangun rumah susun-rumah susun, lakukan peremajaan kawasan, pindahkan warga yang tinggal di kampung padat penghuni..."
Jakarta (ANTARA News) - Pengamat perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono Joga menilai denda Rp500 ribu kepada pembuang sampah sembarangan ke kali tidak efektif mengurangi masalah banjir di Jakarta karena memerlukan waktu lama untuk membuat masyarakat sadar.
"Yang tepat adalah bangun rumah susun-rumah susun, lakukan peremajaan kawasan, pindahkan warga yang tinggal di kampung padat penghuni, padat bangunan di sepanjang bantaran kali, begitu mereka sudah pindah dan hidup layak, baru sosialisasikan itu, pasti masyarakat lebih mudah menerapkannya," kata Nirwono kepada ANTARA News, Jumat.

Titik-titik rawan banjir seperti Kampung Pulo, Kampung Melayu, dan Bidara China harus menjadi prioritas relokasi.

"Fokuskan segera ke daerah itu agar mau pindah ke rumah susun agar bantaran kali bisa ditata, bisa dikeruk, dilebarkan, dan dibikin tanggul. Selama warga tidak direlokasi, pengerjaan apa pun tidak akan selesai," katanya.

Peremajaan kawasan nantinya akan banyak lahan untuk membuat hunian rumah susun bagi warga ibukota.

"Para pengembang juga diwajibkan bikin rusun, tapi harus dibikin di tengah kota, jangan di ujung-ujung dan di pinggir seperti sekarang karena kita hidup di tengah kota, kantor, sekolah semua ada di tengah kota, kalau di pinggir, biaya transport akan berat dan ujung-ujungnya macet lagi," kata dia.

Berdasarkan RT RW DKI Jakarta Tahun 2030, Peraturan Daerah No 1 Tahun 2012, sebenarnya Jakarta sudah memiliki konsep kawasan terpadu ramah lingkungan bernama "Transit Oriented Development".

"Jadi pada simpul-simpul jalur transportasi massal dibangun konsep kawasan terpadu, warga cukup berjalan kaki pergi ke sekolah atau kantor, kalau dia mau pergi sudah ada kereta," katan Nirwono.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013