... disebutkan, pengelola tempat atau sarana transportasi itu wajib menyediakan tempat atau sarana khusus bagi perokok... "
Palu, Sulawesi Tengah (ANTARA News) - Peringatan bagi perokok di Palu, Sulawesi Tengah, karena merokok di tempat-tempat yang dinyatakan terlarang untuk itu di sana bisa dipenjara enam bulan atau denda uang Rp50 juta

Pemerintah Kota Palu juga tengah giat menyosialisasikan kampanye area larangan merokok, sebagaimana diberlakukan dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 1/2010 tentang Kesehatan Daerah.

Pejabat terkait di pemerintahan Kota Palu, Mulyati, menyatakan, Minggu, "Kalau masa sosialisasi itu telah selesai maka sanksinya akan diterapkan."

Di dalam pasal 30 ayat 3 peraturan daerah itu, dinyatakan, daerah terlarang bagi perokok adalah tempat atau sarana transportasi baik milik swasta atau pemerintah yang memerlukan sarana udara bersih.

Tempat yang terlarang bagi aktivitas merokok antara lain tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, ruang bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum dan tempat kerja.

Akan tetapi, pada pasal 30 ayat 4 disebutkan, pengelola tempat atau sarana transportasi itu wajib menyediakan tempat atau sarana khusus bagi perokok.

Pewarta: Riski Maruto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2013