Surabaya (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan EF, direktur utama PT Gajah Mada Isina, perusahaan rekanan PT Kereta Api Indonesia (KAI), sebagai tersangka kasus penyelewenagan penyewaan tanah.

"Pemeriksaan penyidik terhadap EF pada beberapa hari lalu membuat mereka menemukan titik terang. Kami pun memastikan bahwa pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, perindustrian, dan angkutan transportasi itu terlibat langsung dalam penyelewengan penyewaan lahan PT KAI," kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus Kejati Jatim, Rohmadi, di Surabaya, Minggu malam.

Walau terdapat tujuh saksi yang mangkir, ungkap dia, tim pemeriksa tidak segan membuat EF menyandang tersangka. Di sisi lain, melalui perintah EF, PT Gajah Mada Isina diketahui selalu membayar sewa meski telah disomasi PT KAI.

"Padahal, beberapa hari lalu yang bersangkutan (EF) kami periksa sebagai saksi. Namun, karena berdasarkan bukti yang cukup, statusnya dari saksi kini kami naikkan menjadi tersangka meski EF direktur," tegasnya.

EF ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab menyusul dugaan sudah berakhirnya hak untuk memanfaatkan lahan sewa PT KAI di Jalan Tidar 171 Surabaya. Akan tetapi, dia masih mengelola lahan itu dan mendirikan 16 pintu gudang.

"Bahkan, area itu disewakan kembali kepada pihak lain tanpa seizin PT KAI," katanya.

Di samping itu, tambah dia, berdasarkan hasil pemeriksaan pula diketahui jika EF terus membayar uang sewa kepada perusahaan pelat merah itu walaupun sudah jatuh tempo.

Selama pemeriksaan, EF juga terus menyangkal dan menyebut apa yang dilakukan pihaknya adalah benar dan sesuai prosedur.

"Akan tetapi, berbagai alasan tentu sudah tidak dapat diterima. Bukti sewa sudah dianggap habis dan salah jika terus dilanjutkan," katanya.

Ia mengatakan bahwa EF juga terus membayar uang sewa meski telah disomasi sebanyak tiga kali oleh PT KAI. Namun, oleh PT KAI uang itu diabaikan dan dibiarkan di rekening dengan alasan dana tersebut bukan untuk pembayaran sewa-menyewa.

Mengenai jadwal EF kembali diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, pihaknya memastikan pemeriksaan lanjutan pekan ini juga.

"Kami akan memeriksa EF kembali. Tepatnya setelah empat pihak penyewa gudang juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi," katanya.

Kasus tersebut, imbuh dia, bermula ketika PT Gajah Mada Isina diketahui telah menyewa lahan PT KAI sejak 1975. Perusahaan swasta itu menyewa lahan seluas 1,7 hektare seharga Rp50 juta per tahun. Lalu, pada tahun 2009 masa kerja sama sewa-menyewa lahan dinyatakan jatuh tempo.

"Walau telah disomasi sebanyak tiga kali oleh pemilik, pihak rekanan tak menghiraukan dan justru membangun lahan itu untuk pergudangan," katanya.

(KR-DYT)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013