daerah lain yang membuang sampah ke TPSA Mekarsari akan dikenakan biaya
Cianjur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menilai sejumlah kota/kabupaten yang masuk dalam UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) atau kawasan aglomerasi dapat membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Mekarsari setelah tuntas pembangunannya.

Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur Jumat, mengatakan dengan bergabung-nya Cianjur memungkinkan kawasan metro seperti Bogor dan Jakarta dapat membuang sampah ke TPAS Mekarsari di Kecamatan Cikalongkulon, namun harus membayar sehingga ada Pemasukan Asli Daerah (PAD) untuk Cianjur.

“Catatannya daerah lain yang membuang sampah ke TPSA Mekarsari akan dikenakan biaya seperti TPA Sarimukti di Bandung Barat, sehingga ada tambahan untuk PAD Cianjur,” katanya.

Herman menjelaskan, setelah pembangunan TPSA seluas 14 hektare tuntas dilakukan, pihaknya akan membangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dapat mendaur ulang sampah sebanyak 240 ton sampai 500 ton setiap harinya, sehingga masih dapat menampung sampah dari daerah sekitar Cianjur.

"Sampah dari Cianjur setiap harinya sekitar 240 ton akan langsung didaur ulang, sehingga usia TPSA Mekarsari dapat panjang, kalau terjadi penambahan dari kota/kabupaten lain akan dilakukan hal yang sama, sehingga penumpukan sampah dapat ditekan," katanya.

Baca juga: DLH Cianjur paparkan upaya atasi sampah menumpuk di perkotaan
Baca juga: Ketiga kalinya, Pemkab Cianjur perpanjang status darurat sampah


Selama ini, tutur dia, pemerintah pusat menilai kawasan Cianjur seperti di Cipanas, Pacet, Sukaresmi, dan Cikalongkulon dapat menjadi daerah resapan air karena masih banyak hutang lindung dengan beragam pepohonan, sehingga air dari Bogor tidak langsung membanjiri Jakarta.

“Selain itu Cianjur merupakan penyangga ketahanan pangan daerah metro Jabodetabek, karena tanahnya yang luar biasa subur, sehingga berbagai macam kelebihan Cianjur dapat dimanfaatkan kota/kabupaten lain termasuk pemasok kebutuhan pangan,” katanya.

Herman menambahkan, meski masuk sebagai daerah aglomerasi DKJ, Kabupaten Cianjur tetap menjadi bagian dari Provinsi Jawa Barat karena banyak yang salah paham, masyarakat menganggapnya Cianjur jadi masuk Jakarta.

"Dalam kawasan aglomerasi, peran Kabupaten Cianjur adalah sebagai penopang dalam menjaga lingkungan dan kebutuhan pangan, fokus Cianjur dalam aglomerasi ke pangan, bagaimana stok pangan untuk DKJ tetap aman dengan mengandalkan Cianjur yang masih memiliki lahan pertanian luas,” katanya.

Baca juga: Pemkot Bogor desak Tepat Penampungan Sampah Nambo segera beroperasi
Baca juga: Penggunaan PLTSa diyakini perpanjang "masa hidup" TPST Bantar Gebang
Baca juga: PLTSa Bantar Gebang jadi proyek percontohan ubah sampah jadi energi

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024