Tangerang (ANTARA News) - Sekelompok buruh membakar salinan surat penetapan UMK Kabupaten Tangerang di Jalan Raya Serang, Tiga Raksa, pada Rabu karena besaran upah minimum itu belum sesuai keinginan mereka.

"Sebagai simbol penolakan, maka kita bakar surat penetapan UMK Kabupaten Tangerang ini, karena tidak sesuai dengan keinginan buruh dan bentuk ketidak-berpihakan," kata Koswara, koordinator buruh yang memblokir Jalan Raya Serang.

Dalam isi surat penetapan UMK Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang menyetujui besaran upah Rp2.442.000.

Sedangkan para buruh, lanjut Koswara, mengingikan UMK Kabupaten Tangerang ditetapkan Rp2,6 Juta. Nilai tersebut merupakan harga mati dari target awal yakni Rp3,7 juta.

Dengan penetapan UMK Kabupaten Tangerang oleh Bupati Tangerang, Koswara mengatakan jika hal itu belum final sebab masih bisa dilakukan perubahan.

Mereka beralasan bahwa Kabupaten Tangerang dikenal dengan wilayah seribu industri, berbeda dengan wilayah lainnya. "Jangan samakan dengan daerah lain. UMK Kabupaten Tangerang mestinya lebih besar dan menjadi patokan," katanya.

Sebelum melakukan pembakaran surat penetapan UMK Kabupaten Tangerangh, Koswara membacakan is surat tersebut yang didengarkan oleh buruh lainnya.

Ketika mendengar UMK Kabupaten Tangerang tidak sesuai keinginan, para buruh berteriak. "Tidak pro buruh. Jangan hanya untungkan pengusaha saja. Sembako sudah mahal," teriak mereka.

Aki blokir Jalan Raya Serang oleh para buruh dilakukan sejak pukul 12 siang. Selama empat jam hingga pukul 16.00 WIB, jalan penghubung antara Bitung dan Balaraja tersebut tertutup. Akses jalan menuju Puspemkab Tangerang pun tak bisa dilalui.

Sejumlah anggota kepolisian Polres Kota Tangerang tampak mengalihkan kendaraan ke jalur alternatif, namun kemacetan pun juga melanda jalur itu.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013