Memang benar Pak JK (Jusuf Kalla) dipanggil sebagai saksi ahli dalam kasus Century besok Kamis,"
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Wakil Presiden Indonesia periode 2004--2009 Jusuf Kalla untuk menjadi saksi ahli terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada Kamis 21 November 2013.

"Memang benar Pak JK (Jusuf Kalla) dipanggil sebagai saksi ahli dalam kasus Century besok Kamis," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Terkait pemanggilan Jusuf Kalla sebagai saksi ahli, Johan mengatakan Jusuf Kalla mungkin dianggap mengetahui, pernah mendengar, pernah melihat atau karena keahliannya.

"Mungkin ada keterangan dari pak JK yg diperlukan penyidik. Kalau dipanggil kan untuk membuat lebih terang kasus tersebut," jelas Johan.

Pada rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) 20--21 November 2008, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 4 Tahun 2008 pada 15 Oktober 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Sri Mulyani berperan sebagai Ketua merangkap anggota dan Boediono sebagai anggota. Dari rapat KSSK ditetapkan bahwa Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Bank Century mendapatkan dana talangan hingga Rp6,7 triliun pada 2008 meski pada awalnya tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria karena rasio kecukupan modal (CAR) yang hanya 2,02 persen padahal berdasarkan aturan batas CAR untuk mendapatkan FPJP adalah 8 persen.

Saat itu, Jusuf Kalla menjabat sebagai Wakil Presiden namun dia pernah mengatakan bahwa pemberian dana talangan kepada Bank Centruy itu tidak perlu. Jusuf Kalla justru merasa banyak terjadi kejanggalan dalam kasus Bank Century termasuk pemberian dana talangan yang memakan biaya hingga triliunan rupiah. Padahal awalnya Century hanya butuh suntikan dana sebesar Rp 638 miliar.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan atas Century menyimpulkan adanya ketidaktegasan Bank Indonesia terhadap bank milik Robert Tantular tersebut karena diduga mengubah peraturan yang dibuat sendiri agar Century bisa mendapat FPJP yaitu mengubah Peraturan Bank Indonesia (BPI) No 10/26/PBI/2008 mengenai persyaratan pemberian FPJP dari semula dengan CAR 8 persen menjadi CAR positif.

Dalam perkara Century, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka pada 7 Desember 2012 yang akhirnya ditahan sejak 15 November 2013.

Sementara mantan Deputi Bidang V Pengawasan BI Siti Chodijah Fajriah adalah orang yang dianggap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (*)

Pewarta: Monalisa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013